Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Tegak di Atas Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi

Dipublish oleh Admin | 24 Juli 2025, 07.58 WIB

Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Tegak di Atas Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
Presiden Prabowo Memberikan Pidato dalam Perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam (23/7/2025). Sumber : Tangkapan Layar Youtube DPP PKB

Towa News, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa sistem perekonomian nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 harus ditegakkan berdasarkan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi. Hal ini ia sampaikan saat memberikan pidato dalam perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam (23/7/2025).

"Pasal 33 ini tujuan nasional. Ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Kita semua harus diperlakukan sebagai satu keluarga," ujar Prabowo dikutip dari Antara.

Presiden juga mengkritik pendekatan ekonomi neoliberal yang menurutnya hanya menguntungkan segelintir orang kaya dengan asumsi bahwa kekayaan akan "menetes ke bawah" ke masyarakat miskin. "Kenyataannya, menetesnya lama banget, bisa 200 tahun, sudah mati kita semua itu. Jadi itu enggak bener," katanya disambut tawa hadirin.

Lebih lanjut, Prabowo mengajak seluruh pihak untuk kembali pada semangat UUD 1945, yakni menjamin rakyat hidup sejahtera, tidak kelaparan, bebas dari stunting, dan memiliki pekerjaan. Ia juga mengingatkan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam penjelasan tambahan, Prabowo menyoroti empat ayat dalam Pasal 33 yang menjadi dasar demokrasi ekonomi Indonesia:

  • Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

  • Ayat 2: Cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

  • Ayat 3: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

  • Ayat 4: Ekonomi nasional dijalankan berdasarkan demokrasi ekonomi yang adil, mandiri, berkelanjutan, dan merata.

Pernyataan Prabowo ini menandai arah kebijakan ekonomi Indonesia di bawah pemerintahannya: kembali pada konstitusi, berpihak pada rakyat kecil, dan menjauhi ketimpangan struktural.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video