Dipublish oleh Tim Towa | 23 Juli 2025, 18.13 WIB
Towa News, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan peluncuran program Kartu Janda Jakarta (KJJ) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi perempuan rentan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2025, Senin (21/7/2025).
Anggota Fraksi Gerindra, Jamilah Abdul Gani, menjelaskan bahwa usulan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang diterima saat kegiatan reses.
"Berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses Fraksi Partai Gerindra, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan program Kartu Janda Jakarta (KJJ)," kata Jamilah.
Kriteria Penerima Program
Program KJJ dirancang khusus untuk menjangkau perempuan berstatus janda berusia 45-60 tahun dengan kriteria tertentu. Menurut Jamilah, program ini ditujukan bagi perempuan berstatus janda yang berusia 45 tahun sampai dengan 60 tahun, tidak bekerja, berperan sebagai ibu rumah tangga, ditinggal wafat oleh suami, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kartu KJJ diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kerentanan ekonomi kelompok tersebut," ungkap Jamilah.
Dukungan Lintas Fraksi
Usulan Kartu Janda Jakarta mendapat sambutan positif dari fraksi lain di DPRD DKI Jakarta. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Bambang Kusumanto, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap program tersebut.
"Tadi kita dengar ada usulan yang sangat menarik hari ini yaitu usulan tentang kartu janda Jakarta. Saya pribadi sangat mendukung adanya kartu janda ini," kata Bambang.
Bambang bahkan mengekspresikan dukungannya dengan cara yang unik. "Sebagai penghargaan serta dukungan saya, perkenankan saya membacakan sebuah pantun," lanjutnya.
Program KJJ ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan, khususnya para janda yang menghadapi tantangan ekonomi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Tegak di...
Towa News | 24 Juli 2025, 07.58 WIB
Dasco Tanggapi Kontroversi Pernyataan Logo Gekraf: "Hanya Candaan...
Towa News | 21 Juli 2025, 16.24 WIB
Kancil vs Gajah? Sudahlah, Jangan Adu Domba Prabowo...
Towa News | 21 Juli 2025, 15.41 WIB
Komrad Pancasila: Pernyataan Dasco Soal Logo Hanya Candaan
Towa News | 21 Juli 2025, 09.49 WIB
RUU BPIP Disusun DPR, Dinilai Politis dan Picu...
Towa News | 16 Juli 2025, 09.03 WIB
Partai Politik di Indonesia: Pilar Demokrasi, Dinamika, dan...
Towa News | 12 Juli 2025, 14.00 WIB
Kawendra Lukistian : Danantara Harus Jadi Legacy Terbaik,...
Towa News | 09 Juli 2025, 09.36 WIB
Dukung Presiden Prabowo Hadapi Tekanan Tarif Trump, DPR:...
Towa News | 08 Juli 2025, 07.51 WIB
KPPOD Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan...
Towa News | 08 Juli 2025, 07.25 WIB
Kawendra Serahkan Naskah Pandangan Fraksi Gerindra, Renstra DPR...
Towa News | 02 Juli 2025, 18.10 WIB