KPPOD Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Positif bagi Pembangunan Lokal

Dipublish oleh Admin | 08 Juli 2025, 07.25 WIB

KPPOD Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Positif bagi Pembangunan Lokal
Ilustrasi Ini Bersumber Dari : Towa.co.id

Towa News, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal akan berdampak positif terhadap tata kelola pembangunan di daerah.

"Kalau dari pandangan kami, sebetulnya ini memberikan implikasi positif, terutama terhadap tata kelola pembangunan di daerah," ujar Herman kepada dilansir dari Kompas.com, Senin (7/7/2025).

Arman, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pemisahan jadwal pemilu memungkinkan masyarakat lebih fokus dan selektif dalam menilai calon legislatif serta kepala daerah, termasuk dari jalur independen. “Kita di daerah itu punya waktu untuk melihat calon-calon yang disodorkan oleh partai politik,” jelasnya.

Selain itu, jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal juga dianggap dapat menyelaraskan visi dan misi kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurut Arman, hal ini akan memudahkan sinkronisasi RPJMD (daerah) dengan RPJMN (nasional).

Putusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang disahkan pada Kamis (26/6/2025). MK menyatakan bahwa pemilu nasional, yang mencakup pemilihan DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, akan dipisahkan dari pemilu lokal, yang mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota. Pemilu lokal nantinya digelar antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video