DPR Minta Transfer Data RI-AS Harus Tunduk UU PDP, Tekankan Kedaulatan Digital

Dipublish oleh Admin | 25 Juli 2025, 12.56 WIB

DPR Minta Transfer Data RI-AS Harus Tunduk UU PDP, Tekankan Kedaulatan Digital
Foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, Sumber : pks.id

Towa News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup isu transfer data lintas batas harus sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56,” ujar Sukamta.

Pasal 56 ayat (1) UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi dapat mentransfer data ke luar negeri dengan ketentuan tertentu. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa negara tujuan transfer data wajib memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibanding Indonesia.

“Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara,” tegasnya.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, kata Sukamta, maka pengelola data pribadi wajib memperoleh izin eksplisit dari subjek data untuk melakukan cross-border data transfer (CBDT).

Legislator dari Komisi I yang membidangi pertahanan dan komunikasi ini juga mengingatkan bahwa isu transfer data tidak hanya berkaitan dengan perdagangan digital semata, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

“Tim negosiator Indonesia harus memahami transfer data pribadi bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga isu strategis. Jangan sampai menyetujui skema transfer data tanpa jaminan perlindungan hukum yang memadai,” ucapnya.

Sukamta juga mengingatkan bahwa Amerika Serikat hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi di tingkat federal yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa, melainkan hanya diatur secara parsial di sejumlah negara bagian.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah segera merampungkan aturan turunan dari UU PDP, termasuk pembentukan lembaga otoritas pelindungan data pribadi. Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut telah terlambat sembilan bulan dari tenggat maksimal Oktober 2024.

“Peraturan pemerintah dan peraturan presiden harus segera diselesaikan untuk mengawal pelaksanaan UU PDP secara utuh,” katanya.

Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja perundingan perjanjian perdagangan timbal balik yang mencakup penghapusan hambatan perdagangan digital.

Salah satu poin utama dalam kerangka kerja itu adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian atas pemindahan data ke Amerika Serikat. Dalam dokumen bertajuk Removing Barriers for Digital Trade, Indonesia disebut akan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia, sehingga memungkinkan data pribadi dapat dipindahkan secara lebih leluasa.

Namun, DPR mengingatkan bahwa pengakuan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan data, kedaulatan hukum nasional, serta hak privasi warga negara.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video