Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Properti hingga Akhir 2025

Dipublish oleh Admin | 26 Juli 2025, 08.12 WIB

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Properti hingga Akhir 2025
Sumber : www.ekon.go.id

Towa News, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini diumumkan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar. Insentif ini akan menggantikan skema sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang hanya memberikan potongan PPN sebesar 50 persen pada semester II tahun 2025.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat, dikutip dari Kompas.com. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera merevisi PMK tersebut agar insentif dapat diterapkan secara penuh.

Airlangga menilai, insentif ini merupakan upaya untuk mendorong daya beli masyarakat serta mempertahankan laju penjualan properti di tengah pemulihan ekonomi. Sektor properti sendiri dianggap strategis karena mampu menggerakkan sektor riil lainnya, seperti industri bahan bangunan dan penyerapan tenaga kerja.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, telah mengungkapkan adanya rencana perpanjangan insentif. Menurutnya, usulan datang dari kalangan pengembang properti yang khawatir minat beli masyarakat akan menurun jika insentif dihentikan.

“Ada yang bagus, saya perjuangin dong,” ujar Ara dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 17 Juni lalu. Ia mengaku telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mendukung kelanjutan program ini, meskipun keputusan akhir berada di tangan Kementerian Keuangan.

Dengan kebijakan ini, rumah dengan harga hingga Rp5 miliar menjadi lebih terjangkau melalui pembebasan PPN, sekaligus diharapkan dapat memacu transaksi di pasar properti nasional sepanjang sisa tahun 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video