Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan hingga TNI-Polri Melalui Perpres 79/2025

Dipublish oleh Tim Towa | 22 September 2025, 09.50 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan hingga TNI-Polri Melalui Perpres 79/2025
Presiden Prabowo Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 ini mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan mencakup delapan program prioritas pemerintah, salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan abdi negara.

Cakupan Penerima Manfaat

Kebijakan ini akan memberikan manfaat kepada berbagai kategori abdi negara, meliputi:

  • ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh

  • Anggota TNI dan Polri

  • Pejabat negara

Perpres 79/2025 ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya dalam Perpres 109 Tahun 2024, dengan penambahan signifikan berupa kenaikan gaji untuk pejabat negara yang sebelumnya tidak tercantum.

Delapan Program Prioritas

Selain kenaikan gaji abdi negara, Perpres ini juga mencantumkan tujuh program prioritas lainnya:

  1. Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil

  2. Pemeriksaan kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten

  3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan

  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah

  5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk memberantas kemiskinan absolut

  6. Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan penyediaan rumah murah

  7. Pendirian badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen

Status Implementasi

Meski regulasi telah ditetapkan, Kementerian Keuangan belum memberikan informasi resmi mengenai mekanisme dan jadwal implementasi kenaikan gaji tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pembahasan RAPBN 2026 bersama Banggar DPR RI belum menyampaikan detail teknis penerapan kebijakan ini. Demikian pula dalam pengumuman program stimulus ekonomi yang disampaikan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kebijakan ini merupakan bagian dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" yang diprioritaskan pemerintah pada tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh abdi negara serta mendorong daya beli di tengah tantangan ekonomi.


Sumber: Perpres No. 79 Tahun 2025, Liputan6.com, Berau Terkini

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video