DPR Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026, Termasuk Revisi UU BUMN dan Perampasan Aset

Dipublish oleh Tim Towa | 19 September 2025, 11.20 WIB

DPR Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026, Termasuk Revisi UU BUMN dan Perampasan Aset
Gedung DPR RI (Foto: ipc.or.id)

Towa News, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati 67 rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat evaluasi yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej serta perwakilan DPD RI menandatangani hasil kesepakatan tersebut. Dari total 67 RUU yang disepakati, komposisinya terdiri dari 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.

RUU Strategis Masuk Prioritas

Beberapa RUU strategis yang masuk dalam daftar prioritas antara lain RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).

RUU lainnya yang mendapat perhatian adalah revisi UU Pemilu, UU Kepolisian RI, UU Ketenagakerjaan, hingga RUU tentang Transportasi Online yang menjadi tuntutan para pengemudi ojek online.

Kategori RUU Berdasarkan Bidang

Ke-67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 dapat dikategorikan berdasarkan bidang sebagai berikut:

Bidang Hukum dan Peradilan (12 RUU):

  • RUU Perubahan UU Hukum Acara Pidana

  • RUU Jabatan Hakim

  • RUU Hukum Acara Perdata

  • RUU Hukum Perdata Internasional

  • RUU Pelaksanaan Pidana Mati

  • RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah

  • RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

  • RUU Jaminan Benda Bergerak

  • RUU Perubahan UU Advokat

  • RUU Perubahan UU Hak Asasi Manusia

  • RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan RI

  • RUU Narkotika dan Psikotropika

Bidang Keamanan dan Pertahanan (4 RUU):

  • RUU Perubahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

  • RUU Perubahan UU Kepolisian Negara Indonesia

  • RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Bidang Politik dan Pemerintahan (7 RUU):

  • RUU Perubahan UU Pemilihan Umum

  • RUU Perubahan Kedua UU Administrasi Kependudukan

  • RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

  • RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh

  • RUU Perubahan Keempat UU Pemerintahan Daerah

  • RUU Perubahan UU Kewarganegaraan

  • RUU Masyarakat Hukum Adat

Bidang Ekonomi dan Bisnis (11 RUU):

  • RUU Perubahan Keempat UU BUMN

  • RUU Kawasan Industri

  • RUU Pertekstilan

  • RUU Komoditas Strategis

  • RUU Komoditas Khas

  • RUU Energi Baru Terbarukan

  • RUU Keuangan Negara

  • RUU Patriot Bond atau Surat Berharga

  • RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)

  • RUU Badan Usaha Milik Daerah

  • RUU Badan Usaha

Bidang Ketenagakerjaan dan Sosial (7 RUU):

  • RUU Perubahan UU Ketenagakerjaan

  • RUU Perubahan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

  • RUU Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia

  • RUU Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban

  • RUU Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak

  • RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

Bidang Teknologi dan Digital (4 RUU):

  • RUU Transportasi Online

  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

  • RUU Perubahan UU Perlindungan Data Pribadi

  • RUU Satu Data Indonesia

Bidang Perdagangan dan Konsumen (6 RUU):

  • RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen

  • RUU Perubahan Ketiga UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

  • RUU Perubahan UU Kamar Dagang dan Industri

  • RUU Pelelangan Aset

  • RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Bidang Agama dan Sosial Budaya (5 RUU):

  • RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji

  • RUU Perubahan UU Pengelolaan Zakat

  • RUU Bank Makanan

  • RUU Perubahan UU Gerakan Pramuka

  • RUU Bahasa Daerah

Bidang Pendidikan dan Budaya (3 RUU):

  • RUU Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional

  • RUU Perubahan UU Sistem Perbukuan

  • RUU Perubahan UU Hak Cipta

Bidang Transportasi dan Infrastruktur (2 RUU):

  • RUU Perubahan Ketiga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • RUU Transportasi Online

Bidang Lingkungan dan Sumber Daya Alam (2 RUU):

  • RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan

  • RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Bidang Statistik dan Data (3 RUU):

  • RUU Perubahan UU Statistik

  • RUU Perubahan UU Ombudsman RI

  • RUU Perubahan UU Desain Industri

Bidang Kesehatan dan Pangan (2 RUU):

  • RUU Perubahan Ketiga UU Pangan

  • RUU Bank Makanan

Bidang Teknologi Nuklir dan Metrologi (2 RUU):

  • RUU Perubahan UU Ketenaganukliran

  • RUU Perubahan UU Metrologi Legal

Menuju Pengesahan Resmi

Kesepakatan Prolegnas Prioritas 2026 telah disetujui oleh delapan fraksi di Baleg DPR. Selanjutnya, daftar RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi sebagai program legislasi prioritas tahun depan.

Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 menunjukkan komitmen DPR untuk melanjutkan agenda reformasi hukum yang komprehensif, mulai dari pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset hingga modernisasi sektor ekonomi digital melalui RUU Transportasi Online.

Dengan 67 RUU yang masuk prioritas, DPR diharapkan dapat menyelesaikan berbagai isu strategis yang menjadi kebutuhan mendesak bangsa Indonesia di tahun 2026.

Sumber: Kompas.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video