Dipublish oleh Tim Towa | 19 September 2025, 11.20 WIB
Towa News, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati 67 rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat evaluasi yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej serta perwakilan DPD RI menandatangani hasil kesepakatan tersebut. Dari total 67 RUU yang disepakati, komposisinya terdiri dari 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
RUU Strategis Masuk Prioritas
Beberapa RUU strategis yang masuk dalam daftar prioritas antara lain RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).
RUU lainnya yang mendapat perhatian adalah revisi UU Pemilu, UU Kepolisian RI, UU Ketenagakerjaan, hingga RUU tentang Transportasi Online yang menjadi tuntutan para pengemudi ojek online.
Kategori RUU Berdasarkan Bidang
Ke-67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 dapat dikategorikan berdasarkan bidang sebagai berikut:
Bidang Hukum dan Peradilan (12 RUU):
RUU Perubahan UU Hukum Acara Pidana
RUU Jabatan Hakim
RUU Hukum Acara Perdata
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pelaksanaan Pidana Mati
RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
RUU Jaminan Benda Bergerak
RUU Perubahan UU Advokat
RUU Perubahan UU Hak Asasi Manusia
RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan RI
RUU Narkotika dan Psikotropika
Bidang Keamanan dan Pertahanan (4 RUU):
RUU Perubahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
RUU Perubahan UU Kepolisian Negara Indonesia
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Bidang Politik dan Pemerintahan (7 RUU):
RUU Perubahan UU Pemilihan Umum
RUU Perubahan Kedua UU Administrasi Kependudukan
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh
RUU Perubahan Keempat UU Pemerintahan Daerah
RUU Perubahan UU Kewarganegaraan
RUU Masyarakat Hukum Adat
Bidang Ekonomi dan Bisnis (11 RUU):
RUU Perubahan Keempat UU BUMN
RUU Kawasan Industri
RUU Pertekstilan
RUU Komoditas Strategis
RUU Komoditas Khas
RUU Energi Baru Terbarukan
RUU Keuangan Negara
RUU Patriot Bond atau Surat Berharga
RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)
RUU Badan Usaha Milik Daerah
RUU Badan Usaha
Bidang Ketenagakerjaan dan Sosial (7 RUU):
RUU Perubahan UU Ketenagakerjaan
RUU Perubahan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
RUU Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia
RUU Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban
RUU Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
Bidang Teknologi dan Digital (4 RUU):
RUU Transportasi Online
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Perubahan UU Perlindungan Data Pribadi
RUU Satu Data Indonesia
Bidang Perdagangan dan Konsumen (6 RUU):
RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen
RUU Perubahan Ketiga UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
RUU Perubahan UU Kamar Dagang dan Industri
RUU Pelelangan Aset
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Bidang Agama dan Sosial Budaya (5 RUU):
RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji
RUU Perubahan UU Pengelolaan Zakat
RUU Bank Makanan
RUU Perubahan UU Gerakan Pramuka
RUU Bahasa Daerah
Bidang Pendidikan dan Budaya (3 RUU):
RUU Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional
RUU Perubahan UU Sistem Perbukuan
RUU Perubahan UU Hak Cipta
Bidang Transportasi dan Infrastruktur (2 RUU):
RUU Perubahan Ketiga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
RUU Transportasi Online
Bidang Lingkungan dan Sumber Daya Alam (2 RUU):
RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Bidang Statistik dan Data (3 RUU):
RUU Perubahan UU Statistik
RUU Perubahan UU Ombudsman RI
RUU Perubahan UU Desain Industri
Bidang Kesehatan dan Pangan (2 RUU):
RUU Perubahan Ketiga UU Pangan
RUU Bank Makanan
Bidang Teknologi Nuklir dan Metrologi (2 RUU):
RUU Perubahan UU Ketenaganukliran
RUU Perubahan UU Metrologi Legal
Menuju Pengesahan Resmi
Kesepakatan Prolegnas Prioritas 2026 telah disetujui oleh delapan fraksi di Baleg DPR. Selanjutnya, daftar RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi sebagai program legislasi prioritas tahun depan.
Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 menunjukkan komitmen DPR untuk melanjutkan agenda reformasi hukum yang komprehensif, mulai dari pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset hingga modernisasi sektor ekonomi digital melalui RUU Transportasi Online.
Dengan 67 RUU yang masuk prioritas, DPR diharapkan dapat menyelesaikan berbagai isu strategis yang menjadi kebutuhan mendesak bangsa Indonesia di tahun 2026.
Sumber: Kompas.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB
Target 3-5 Bulan, Prabowo Perintahkan Prototipe Listrik Tenaga...
Towa News | 19 September 2025, 14.24 WIB