Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Dipublish oleh Tim Towa | 20 September 2025, 13.47 WIB

Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 tersebut menegaskan komitmen pemerintah melanjutkan megaproyek pemindahan ibu kota dari Jakarta.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi kebijakan tersebut.

Target Pembangunan Kawasan Inti

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah menetapkan lima sasaran utama pembangunan yang berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya:

Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun ditargetkan mencapai 800-850 hektare. Kedua, pembangunan gedung perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen dari total rencana.

Ketiga, pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan mencapai 50 persen. Keempat, ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN harus mencapai 50 persen. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditetapkan mencapai 0,74.

Pemindahan ASN dan Sistem Pemerintahan

Perpres tersebut juga mengatur pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN sebanyak 1.700-4.100 orang untuk mendukung beroperasinya pemerintahan di ibu kota baru.

Selain itu, pemerintah menargetkan cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan IKN telah memasuki tahap kedua dengan target menjadi ibu kota politik pada 2028.

Definisi Ibu Kota Politik

Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara, tempat beroperasinya kantor-kantor lembaga pemerintahan. Status ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, kantor Kementerian Koordinator, dan kantor lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

Fungsi IKN sebagai ibu kota politik akan didukung pembangunan infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen dan infrastruktur yudikatif seperti kantor Mahkamah Agung serta institusi hukum lainnya yang masuk dalam pembangunan IKN Tahap Kedua.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah mempersiapkan skema pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video