Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan Instrumen HAM Internasional

Dipublish oleh Tim Towa | 22 September 2025, 13.13 WIB

Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan Instrumen HAM Internasional
Foto: Net

Towa News, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak DPR RI agar menyelaraskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (CAT) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat negara.

"Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong adanya harmonisasi amandemen RUU KUHAP ini agar selaras dengan Astacita pembangunan hukum nasional," ujar Mugiyanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Mandat Hukum Internasional yang Mengikat

Mugiyanto menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang mengamanatkan negara untuk menjamin beberapa hak fundamental, antara lain:

  • Hak kebebasan individu

  • Hak atas peradilan yang adil

  • Larangan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang

  • Hak untuk segera dihadapkan ke hakim

Selain itu, Convention Against Torture yang diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 mengamanatkan negara untuk melarang penyiksaan dalam bentuk apa pun, memberikan perlindungan efektif, serta menjamin korban memperoleh pemulihan penuh berupa kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan.

Baca Juga: Komisi III DPR Buka Pintu Masukan Revisi KUHAP hingga Paripurna

"Ratifikasi membuat ICCPR dan CAT bukan sekadar pedoman moral, tetapi kewajiban hukum internasional yang mengikat negara secara konstitusional," tegas Mugiyanto.

Sistem Peradilan Berkarakter Adil dan Manusiawi

Wakil Menteri HAM meminta agar seluruh ketentuan acara pidana diselaraskan dengan standar internasional tersebut untuk menciptakan sistem peradilan Indonesia yang berkarakter adil, manusiawi, dan menghormati martabat manusia.

Mugiyanto juga menekankan pentingnya transparansi dan inklusivitas dalam penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP. Dia meminta agar partisipasi publik dilibatkan secara bermakna dalam proses tersebut.\

Baca Juga : Komisi III: RUU KUHAP Disusun dengan 334 Pasal dan 10 Substansi Perubahan, Utamakan Hak Asasi

"Termasuk komitmen bapak pimpinan tadi untuk tidak tergesa-gesa, penuh kehati-hatian, karena ini kita bicara tentang RUU yang sangat strategis," kata Mugiyanto.

Rapat dengar pendapat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa revisi KUHAP tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga selaras dengan komitmen Indonesia terhadap standar hak asasi manusia internasional.

 

Sumber: ANTARA 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video