Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk Pihak Tidak Berwenang termasuk Artis

Dipublish oleh Tim Towa | 23 September 2025, 10.27 WIB

Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk Pihak Tidak Berwenang termasuk Artis
Ruangan Komisi III DPR RI ( Foto: Detik.com)

Towa News, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta kepolisian menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak layak mendapatkannya, termasuk para artis.

Sudding menegaskan bahwa patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya boleh digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden. Pihak lain, bahkan dirinya sebagai anggota DPR, tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut.

"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," ujar Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip dari ANTARA.

Politikus tersebut mengapresiasi langkah Korps Lalu Lintas Polri yang menghentikan penggunaan sirene dan strobo di jalanan karena dinilai mengganggu pengguna jalan lain dan merupakan upaya untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.

Meski penggunaan patwal hanya diperbolehkan bagi pimpinan lembaga negara, Sudding meminta Polri memperketat penggunaannya.

"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini saja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," katanya, dikutip dari ANTARA.

Kebijakan Korlantas Polri

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho telah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya, dikutip dari ANTARA.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025), dikutip dari ANTARA.

 

Sumber: Antara

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video