Dipublish oleh Admin | 26 Juli 2025, 08.01 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah membantah kabar viral yang menyebut akan mengenakan pajak terhadap sumbangan dalam bentuk amplop di acara hajatan seperti pernikahan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan resmi yang mengatur atau menetapkan pajak atas sumbangan dari hajatan masyarakat.
"Teman-teman Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Ndak ada itu, belum [ada aturan itu]," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Penegasan senada disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memastikan tidak ada kebijakan baru mengenai pemajakan atas sumbangan dalam acara pribadi seperti pernikahan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pemberian bersifat hibah, sumbangan, atau warisan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha tetap dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. Kami tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," kata Rosmauli, Kamis (24/7/2025).
Isu ini mencuat usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, dalam sebuah rapat di DPR. Ia menyebut bahwa setelah penjual online dikenai pajak, kini pemerintah disebut-sebut akan menyasar uang dari amplop kondangan.
"Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin. Kami dengar dalam waktu dekat, orang yang dapat amplop kondangan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit," kata Mufti.
Meski sempat membuat kegaduhan di ruang publik, baik pemerintah maupun DJP telah menampik keras adanya kebijakan seperti itu. Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing isu yang belum dikonfirmasi kebenarannya secara resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Mentan Ungkap Peredaran Pupuk Palsu Sebabkan Potensi Kerugian...
Towa News | 26 Juli 2025, 08.30 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen untuk...
Towa News | 26 Juli 2025, 08.12 WIB
Pemerintah Indonesia Siapkan Mitigasi WNI di Tengah Ketegangan...
Towa News | 26 Juli 2025, 07.52 WIB
Sufmi Dasco: DPR Serahkan Penanganan Kasus Eks-Marinir yang...
Towa News | 25 Juli 2025, 18.14 WIB
DPR Bahas Usulan Pembentukan Pansus Haji, Sufmi Dasco:...
Towa News | 25 Juli 2025, 18.02 WIB
Dasco Menanggapi Ketegangan Kamboja-Thailand: WNI Di Minta Tetap...
Towa News | 25 Juli 2025, 17.57 WIB
BPS: Angka Kemiskinan Indonesia Turun Menjadi 8,47%
Towa News | 25 Juli 2025, 15.37 WIB
BNN-KP2MI Kerja Sama Cegah Pekerja Migran Jadi Sasaran...
Towa News | 25 Juli 2025, 13.17 WIB
BPS Tetapkan Garis Kemiskinan Indonesia Rp20.305 per Hari
Towa News | 25 Juli 2025, 13.00 WIB
DPR Minta Transfer Data RI-AS Harus Tunduk UU...
Towa News | 25 Juli 2025, 12.56 WIB