Yusril Klarifikasi: Bukan Gibran yang Akan Berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Otsus

Dipublish oleh Tim Towa | 09 Juli 2025, 09.59 WIB

Yusril Klarifikasi: Bukan Gibran yang Akan Berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Otsus
Yusril Ihza Mahendra Kemenko Kumham Imipas RIFoto: ANTARA/HO

Towa News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor secara permanen di Papua. Yusril menegaskan bahwa kantor yang akan beroperasi di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan kantor Wapres Gibran.

Klarifikasi ini disampaikan Yusril pada Rabu (9/7), menyusul pemberitaan yang salah menafsirkan pernyataannya pada 2 Juli lalu di acara Laporan Tahunan Komnas HAM. Saat itu, Yusril memang menyebut Gibran mendapat tugas mempercepat pembangunan di Papua berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” jelas Yusril.

Badan Khusus ini telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Yusril menekankan, “Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua."

Menurut Yusril, Wakil Presiden memiliki tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya adalah di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Secara konstitusional, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

Kantor Sekretariat Badan Khusus di Jayapura berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk mendukung kerja Badan tersebut. Jika Wapres Gibran atau para menteri melakukan kunjungan kerja ke Papua, mereka dapat memanfaatkan kantor sekretariat ini untuk memimpin rapat atau koordinasi lapangan. Namun, ini bukan berarti kantor Wakil Presiden dipindahkan secara permanen ke Papua.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman dan memastikan informasi yang akurat mengenai peran Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.

 

Sumber  : jpnn.comBeritasatu.com, Kompas.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video