Yorrys Raweyai Tegaskan Pengangkatan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Tidak Langgar UU MD3

Dipublish oleh Admin | 28 Mei 2025, 08.38 WIB

Yorrys Raweyai Tegaskan Pengangkatan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Tidak Langgar UU MD3
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai, Dok.Istimewa

Towa News, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai, memberikan klarifikasi atas kontroversi penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Ia memastikan bahwa proses pengangkatan eks Kapolda Riau itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Polisi itu termasuk aparatur sipil negara (ASN), berbeda dengan TNI. Jadi, penugasan Komjen Iqbal sah secara hukum. Coba saja tunjukkan, pasal mana dari UU MD3 yang dilanggar?" ujar Yorrys kepada media di Kompleks Parlemen, Selasa (27/5).

Yorrys juga mencontohkan bahwa penempatan perwira tinggi dari Polri ke institusi sipil bukan hal baru. Hal serupa, kata dia, pernah terjadi di DPR hingga Kementerian Kesehatan. Menurutnya, semua penunjukan tersebut telah melalui kajian menyeluruh terhadap aturan perundang-undangan sebelum diputuskan.

"Semua kami kaji terlebih dahulu. Kalau sesuai undang-undang, baru kami laksanakan. Jadi, tidak ada pelanggaran terhadap UU MD3," tegasnya.

Ia menambahkan, penunjukan tersebut juga sah menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU tersebut diatur bahwa perwira tinggi Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

"UU ASN memberi ruang penugasan bagi Pati Polri di luar kepolisian. Jadi penempatan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sah secara hukum," tambah Yorrys.

Penunjukan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD.

Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensinya.

Pelantikan Komjen Iqbal dilaksanakan di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (19/5), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merotasi Irjen Mohammad Iqbal dari jabatan Kapolda Riau menjadi Perwira Tinggi Baharkam Polri untuk menjalankan penugasan di DPD RI.

Posisi Kapolda Riau selanjutnya diisi oleh Irjen Hery Herjawan, yang sebelumnya bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video