Dipublish oleh Admin | 05 Juli 2025, 09.54 WIB
Towa News, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula pada periode 2015–2016. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan setebal 1.091 halaman tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Meski jaksa menilai kebijakan Tom merugikan negara hingga Rp 578 miliar, ia tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Menurut jaksa, keuntungan dari kebijakan impor tersebut dinikmati oleh pihak korporasi, bukan oleh Tom pribadi. Oleh karena itu, uang pengganti akan dibebankan kepada pihak swasta yang diuntungkan dalam perkara tersebut. Namun, Tom tetap dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsidair kurungan jika tidak dibayar.
Jaksa juga menyoroti sikap Tom selama persidangan yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan. Selain itu, jaksa menilai perbuatan Tom tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyatakan kecewa dan menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan empat bulan terakhir. Ia menyayangkan bahwa seluruh proses yang telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli dianggap tidak berarti oleh pihak penuntut.
"Apakah ini dunia nyata atau dunia imajinasi? Seolah-olah semua yang terjadi selama 20 kali persidangan itu tidak pernah ada," kata Tom dengan nada kecewa setelah persidangan. Ia juga menilai bahwa tuntutan jaksa tidak berbeda dengan dakwaan awal yang dibacakan pada bulan Maret lalu, dan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak profesional.
Tom menegaskan bahwa dalam pleidoi atau nota pembelaannya nanti, ia akan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai konteks kebijakan impor gula yang diambil saat ia menjabat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan bersama para menteri bidang ekonomi secara kolektif dan transparan.
Ia berharap melalui pleidoi, publik dapat memahami keputusan-keputusan yang diambil saat itu sebagai bagian dari tanggung jawab bersama kabinet ekonomi, bukan sebagai tindakan pribadi yang melanggar hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB