Dipublish oleh Admin | 05 Juli 2025, 09.26 WIB
Towa News, Jakarta - Viralnya surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertanggal 30 Juni 2025 yang ditujukan kepada lima Kedutaan Besar RI dan satu Konsulat Jenderal RI untuk mendukung kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, ke Eropa menuai sorotan publik. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemenkop UMKM, Arif Rahman Hakim, dan mencantumkan permintaan dukungan kepada KBRI Sofia, Brussel, Paris Bern, Roma, Den Haag, serta KJRI Istanbul.
Dalam surat dijelaskan bahwa Agustina akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa selama 14 hari dan dimohonkan pendampingan dari perwakilan RI di luar negeri selama kegiatan berlangsung.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi dengan mendatangi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025). Ia membawa dokumen-dokumen pembayaran sebagai bukti bahwa perjalanan istrinya tidak menggunakan uang negara.
“Saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada dari uang negara, tidak ada dari pihak lain. Semua pembayaran tiket, makan, kendaraan, dan hotel dari rekening pribadi istri saya,” tegas Maman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Maman menjelaskan bahwa kepergian istrinya ke Eropa adalah untuk mendampingi putri mereka yang mengikuti kompetisi budaya internasional bertajuk International World Innovative Student Expo, dan kegiatan tersebut mewakili Indonesia.
Ia pun mengaku tidak mengetahui asal usul surat yang viral tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau arahan terkait permintaan fasilitas dari perwakilan RI di luar negeri.
“Terkait dokumen yang beredar, saya pun tidak mengerti itu dari mana. Tidak ada perintah, tidak ada disposisi, tidak ada arahan dari saya,” ujar Maman, seraya meminta agar polemik ini tidak diperpanjang dan tidak dijadikan bahan fitnah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan Maman akan dipelajari lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.
“Gratifikasi bukan hanya dalam bentuk barang atau jasa, tapi juga bisa berupa fasilitas dan perlakuan, baik langsung maupun melalui pihak terkait seperti keluarga,” ujar Budi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB