Siapa yang Beri Izin Tambang di Raja Ampat? Ini Faktanya!

Dipublish oleh Admin | 11 Juni 2025, 08.17 WIB

Siapa yang Beri Izin Tambang di Raja Ampat? Ini Faktanya!
Keterangan pers para menteri di Istana, Jakarta, 10 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres

Towa News, Jakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izinnya dicabut oleh pemerintah, sebelumnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) langsung dari pemerintah daerah. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Sementara itu, satu-satunya izin tambang yang tidak dicabut adalah milik PT Gag Nikel, perusahaan yang beroperasi dengan status Kontrak Karya (KK) dan merupakan anak usaha dari PT Antam. Dengan demikian, dari lima tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang masih memiliki izin aktif karena status hukumnya berbeda dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025), Bahlil menjelaskan bahwa mayoritas izin tambang tersebut diterbitkan pada tahun 2004 hingga 2006, di masa ketika izin usaha pertambangan masih menjadi kewenangan bupati dan gubernur. “Satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu Kontrak Karya (untuk PT Gag), sementara yang lainnya dari pemerintah daerah,” jelas Bahlil.

Alasan utama pencabutan izin ini adalah karena terbukti adanya pelanggaran lingkungan, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, keempat perusahaan tambang tersebut beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang dikenal sebagai kawasan konservasi dan wisata alam laut yang dilindungi. Izin-izin itu dikeluarkan sebelum Geopark Raja Ampat ditetapkan secara resmi.

Bahlil menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan dan potensi wisata jangka panjang di kawasan ini. "Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Presiden ingin menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia," ujarnya.

Selain pertimbangan lingkungan dan keberadaan di kawasan geopark, pencabutan ini juga merupakan hasil dari rapat terbatas kabinet dan rekomendasi pemerintah daerah. Bahlil menyebut bahwa pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya mendukung langkah pencabutan izin empat perusahaan tambang tersebut demi menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat.

Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan penataan dan penertiban izin tambang, serta menunjukkan kehati-hatian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia agar tidak merusak warisan ekologis dan pariwisata nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video