Dipublish oleh Admin | 01 Mei 2025, 15.15 WIB
Towa News, Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi didakwa atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024. Dakwaan ini diumumkan oleh jaksa pada Kamis (1/5/2025), menambah daftar tuduhan yang sebelumnya telah dikenakan terhadap Yoon, termasuk tuduhan pemberontakan.
Menurut laporan dari Yonhap News Agency, Yoon didakwa tanpa penahanan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghalangan pelaksanaan hak-hak konstitusional. Jaksa menuduh Yoon bersekongkol dengan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer yang tidak konstitusional, meskipun tidak ada tanda-tanda perang atau krisis nasional yang sebanding .
Deklarasi darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember 2024 tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar enam jam, sebelum dibatalkan oleh parlemen. Selama periode tersebut, pasukan militer dikerahkan ke gedung parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak deklarasi tersebut. Tindakan ini memicu kecaman luas dan akhirnya mengarah pada pemakzulan Yoon oleh parlemen .
Pada 4 April 2025, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara bulat menguatkan pemakzulan Yoon, mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran serius terhadap konstitusi, termasuk penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi .
Setelah kehilangan kekebalan presiden, Yoon menghadapi berbagai penyelidikan hukum. Pada Januari 2025, ia menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat, setelah penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) menggerebek kediamannya di Seoul .
Kasus ini menandai momen penting dalam sejarah demokrasi Korea Selatan, menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal terhadap hukum, termasuk kepala negara. Proses hukum terhadap Yoon diperkirakan akan terus berlanjut, dengan persidangan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan yang sedang berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB