Dipublish oleh Admin | 12 Mei 2025, 13.14 WIB
Towa News, Jakarta – Ketua Umum kelompok relawan Pro Prabowo, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengapresiasi langkah penegak hukum yang menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Noel menyebut penangguhan tersebut mencerminkan sikap kepemimpinan Presiden Prabowo yang pemaaf dan terbuka terhadap kritik, meskipun dirinya menjadi objek dalam kasus tersebut.
“Menurut saya ini sikap yang luar biasa dari Presiden Prabowo. Walaupun dihina, difitnah, beliau tetap menunjukkan sifat sebagai pemimpin yang pemaaf,” kata Noel di lansir dari detiknews saat ditemui di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Noel menegaskan bahwa mahasiswa tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, namun perlu membedakan antara kritik yang membangun dan hinaan yang menjatuhkan.
“Kita ini bekas mahasiswa dan aktivis juga. Kita paham mana yang dinamakan kritik dan mana yang sudah masuk kategori penghinaan. Dalam kasus ini, unggahan yang bersangkutan bisa ditafsirkan sebagai merendahkan martabat Presiden,” jelasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kalangan mahasiswa dan publik agar lebih dewasa dalam memanfaatkan media sosial.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya.
“Penangguhan ini mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).
Penangguhan penahanan juga dilakukan setelah adanya permohonan dari penasihat hukum SSS serta keluarganya. SSS telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak kampus ITB.
Menanggapi penanganan kasus ini, sejumlah aktivis dan anggota DPR meminta agar aparat berhati-hati dalam menangani kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referana, menyampaikan bahwa pemerintah perlu memastikan kasus seperti ini tidak menciptakan iklim ketakutan bagi mahasiswa dalam menyampaikan kritik.
“Kami mendesak agar aparat menempatkan konteks kritik mahasiswa dalam kerangka kebebasan berekspresi, bukan kriminalisasi,” kata Citra dalam pernyataan tertulis (sumber: LBH Jakarta, 11 Mei 2025).
Kasus meme Prabowo-Jokowi yang menyeret seorang mahasiswi ITB ini menjadi perbincangan nasional, terutama soal batas antara kritik dan penghinaan di media sosial. Meski penahanan telah ditangguhkan, berbagai pihak mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di tengah dinamika demokrasi.
Sumber:
DetikNews, "Relawan soal Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan: Prabowo Pemimpin Pemaaf", 12 Mei 2025.
Polri.go.id – Rilis Humas Polri, 11 Mei 2025.
LBH Jakarta – Siaran Pers, 11 Mei 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Hasan Nasbi Buka Suara Soal Pernyataan Fadli Zon...
Towa News | 16 Juni 2025, 15.07 WIB
Retno Marsudi: Manajemen Air Berkelanjutan Kunci Swasembada Pangan...
Towa News | 16 Juni 2025, 12.08 WIB
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol Indonesia Tembus...
Towa News | 16 Juni 2025, 11.58 WIB
Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil...
Towa News | 16 Juni 2025, 10.05 WIB
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan...
Towa News | 15 Juni 2025, 20.20 WIB
Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau...
Towa News | 14 Juni 2025, 21.46 WIB
Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, 78,3% Publik Yakin...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.42 WIB
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Hubungan Strategis,...
Towa News | 13 Juni 2025, 14.59 WIB
TNI AD Klarifikasi Kontroversi Perekrutan 24 Ribu Tamtama...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.38 WIB
Pemerintah Ajak Sektor Swasta Terlibat Aktif dalam Pembangunan...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.10 WIB