MK Putuskan Pasal Penghinaan UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga dan Korporasi

Dipublish oleh Admin | 29 April 2025, 12.58 WIB

MK Putuskan Pasal Penghinaan UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga dan Korporasi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A jo ( Foto Humas/Bay Mahkamah Konstitusi )

Towa News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menyatakan bahwa ketentuan pidana penghinaan hanya berlaku untuk individu dan tidak dapat diterapkan pada lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok masyarakat tertentu yang di kutip di laman resmi Mahkama konsitusi.

Putusan perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Permohonan diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara. 

Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa kritik terhadap lembaga atau institusi bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE. Pasal tersebut hanya dapat diterapkan jika pencemaran ditujukan kepada individu atau orang perseorangan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Mahkamah menegaskan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan, dan tidak termasuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menyoroti frasa “suatu hal” dalam pasal yang sama karena dinilai menimbulkan multitafsir. Mahkamah menyatakan bahwa frasa tersebut harus dipahami sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang” agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar kebebasan berekspresi.

Dalam bagian lain putusan, Mahkamah juga menjelaskan bahwa frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE tetap relevan dan dibutuhkan untuk melindungi profesi-profesi tertentu seperti jurnalis, peneliti, dan aparat penegak hukum dari kriminalisasi saat menjalankan tugasnya secara sah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa tanpa batasan jelas terhadap isi informasi elektronik yang dianggap menyebarkan kebencian, norma tersebut bisa disalahgunakan. Karena itu, Mahkamah menetapkan bahwa hanya informasi yang secara substansi mengandung ajakan atau hasutan kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang dapat dijerat hukum.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi MK dalam melindungi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, serta mencegah penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman kritik terhadap pemerintah atau institusi lainnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video