Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Tegaskan Peran Sentral ASN dalam Cegah Konflik Kepentingan

Dipublish oleh Admin | 04 Juni 2025, 11.28 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Tegaskan Peran Sentral ASN dalam Cegah Konflik Kepentingan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Sumber (menpan.go.id)

Towa News, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas birokrasi melalui penerbitan Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2024. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam mencegah konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) di sektor publik, dengan menekankan peran aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam implementasinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal ini dalam Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik, Selasa (3/6/2025) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian PANRB, UNODC, KPK, dan Anti-Corruption Learning Centre (ACLC).

“ASN harus menjadi garda depan etika publik. Pencegahan konflik kepentingan bukan sekadar aturan administratif, tapi panggilan untuk menjaga integritas pribadi dan jabatan,” ujar Rini.

Konflik kepentingan disebut sebagai pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Situasi ini kerap muncul dalam berbagai proses birokrasi seperti pengadaan, perizinan, hingga rotasi atau promosi jabatan. Rini menegaskan bahwa kesadaran individu menjadi kunci utama mencegahnya.

OECD, Transparency International, dan UNODC secara konsisten menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang tidak ditangani akan memengaruhi netralitas aparatur, memunculkan keputusan bias, dan menurunkan kepercayaan publik. Bahkan, menurut survei Transparency International, lebih dari 60% kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan.

Peraturan baru ini memuat berbagai mekanisme pencegahan, mulai dari identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, sistem pelaporan, hingga pemberian sanksi. Indonesia termasuk sedikit negara yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan konflik kepentingan yang cukup memadai dibanding negara anggota OECD lainnya.

“Sistem digital pemerintahan ke depan harus diarahkan untuk meminimalkan ruang intervensi pribadi dalam pengambilan keputusan,” tegas Rini. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi RPJMN 2025–2029, yang mengusung integritas sebagai fondasi tata kelola digital pemerintah.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pencegahan konflik kepentingan merupakan bagian penting dari pendekatan "trisula" pemberantasan korupsi KPK, yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

“Permen PANRB 17/2024 adalah contoh konkret kebijakan pencegahan. Jika ASN tidak memahami dan menerapkannya, maka potensi konflik akan terus menjadi celah terjadinya korupsi,” ujar Setyo.

KPK mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menjadikan peraturan ini sebagai rujukan dalam membangun sistem pengendalian konflik kepentingan yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.


Referensi : HUMAS MENPANRB

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video