Dipublish oleh Admin | 24 Mei 2025, 10.41 WIB
Towa News, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelaah lebih lanjut terkait usulan untuk menghapus ketentuan batas usia yang kerap menjadi syarat dalam proses rekrutmen karyawan oleh perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa setelah kajian tersebut rampung, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi dalam bentuk imbauan atau surat edaran (SE).
"Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, ia belum memastikan waktu pasti kapan surat edaran tersebut akan diterbitkan.
"Insya Allah segera," tambahnya singkat.
Selain soal batas usia, Menaker juga menyoroti berbagai ketentuan lain dalam rekrutmen kerja yang telah menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya adalah praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja yang kerap merugikan pekerja.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh perusahaan. Edaran ini dikeluarkan menyusul masih maraknya praktik serupa yang berlangsung dalam jangka waktu lama di berbagai tempat kerja di Indonesia.
"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," jelas Yassierli.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan kondusif.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB