MA Akan Usulkan Pemecatan Tidak Hormat Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Presiden Prabowo

Dipublish oleh Admin | 13 Mei 2025, 14.21 WIB

MA Akan Usulkan Pemecatan Tidak Hormat Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Presiden Prabowo
Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ( Foto : wikipedia.org)

Towa News, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Manalu, kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Juru Bicara MA, Sobandi Yanto, mengatakan pengusulan pemecatan akan dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden,” ujar Yanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Vonis 7 Tahun Penjara

Erintuah dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). Sementara satu hakim lainnya, Heru Hanindyo, dijatuhi vonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara dengan denda yang sama.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menuai kecaman luas dari masyarakat dan pegiat hukum. Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan suap.

Tak Ajukan Banding

Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, menyampaikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini didasari niat untuk menerima hukuman dan memperbaiki diri.

“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata Philipus dalam keterangannya, Sabtu (10/5).

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik, Mahkamah Agung, dan pihak-pihak terkait atas perbuatan kliennya.

“Kami, tim penasihat hukum, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi. Klien kami berharap dapat memperbaiki kesalahan dan kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang bermanfaat,” imbuhnya.

Kasus Ronald Tannur Jadi Sorotan Nasional

Kasus pembebasan Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Ronald, putra anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, sempat dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya dari segala dakwaan dalam kasus kematian Dini. Namun, setelah pengusutan lebih lanjut, terungkap adanya dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menyatakan bahwa pemberian suap dilakukan agar majelis hakim memberikan putusan bebas kepada Ronald. Hingga kini, kasus ini menjadi salah satu contoh mencolok tentang urgensi reformasi peradilan di Indonesia.

Langkah MA Dinilai Tepat

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah Mahkamah Agung mengusulkan pemecatan tidak hormat sebagai bentuk penegakan integritas lembaga peradilan.

“Ini langkah positif. Hakim yang terbukti menyalahgunakan wewenang harus diberhentikan agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar Boyamin, Selasa (13/5), saat dihubungi terpisah oleh detikNews.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lembaga peradilan harus bersih dari praktik korupsi agar dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan. Usulan pemecatan tidak hormat terhadap hakim yang terlibat menjadi langkah penting dalam menjaga marwah peradilan. Publik kini menantikan komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Presiden Prabowo, dalam mendukung upaya bersih-bersih di tubuh peradilan Indonesia.

 

Sumber: detik.news

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video