Kemendagri Terima 341 Usulan Pemekaran Daerah, Termasuk Solo Ajukan Status Daerah Istimewa

Dipublish oleh Admin | 25 April 2025, 14.50 WIB

Kemendagri Terima 341 Usulan Pemekaran Daerah, Termasuk Solo Ajukan Status Daerah Istimewa
Ilustrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat telah menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) hingga April 2025.

Towa News, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat telah menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) hingga April 2025. Rincian usulan tersebut meliputi 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (24/4). 

"Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus," ujar Akmal Malik dalam rapat kerja tersebut di kutip dari kontan.

Salah satu usulan yang mencuat adalah permintaan agar Kota Solo (Surakarta) memisahkan diri dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan historis dan budaya. 

"Seperti daerah saya Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan dalam proses perlawanan terhadap penjajahan dan memiliki kekhasan budaya," kata Aria Bima usai rapat dengan Kemendagri di kutip dari sindonews.

Menanggapi banyaknya usulan pemekaran, Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Zulfikar Arse Sadikin, menekankan perlunya evaluasi terhadap kinerja daerah otonom baru yang telah terbentuk sebelumnya. Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR fokus membenahi daerah-daerah yang sudah ada sebelum menambah daerah baru. 

"Kalau memang seperti itu, apa tidak lebih baik fokus membenahi yang ada dulu, sekaligus kita mengevaluasi apa yang terjadi dengan DOB tersebut daripada menambah pemekaran," ujarnya.

Komisi II DPR RI juga meminta agar pemerintah pusat melalui Kemendagri melakukan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Ia menekankan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan undang-undang dan mempertimbangkan prinsip keadilan antarwilayah. 

"Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar Prasetyo Hadi dikutip dari detiknews.

Dengan banyaknya usulan pemekaran daerah, pemerintah dan DPR dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan aspirasi masyarakat dengan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video