Kemendagri Respons Soal Penjualan Empat Pulau di Anambas pada Situs Asing, Tegaskan Pulau Tidak Bisa Dimiliki Secara Pribadi

Dipublish oleh Admin | 23 Juni 2025, 09.42 WIB

Kemendagri Respons Soal Penjualan Empat Pulau di Anambas pada Situs Asing, Tegaskan Pulau Tidak Bisa Dimiliki Secara Pribadi
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya memberikan pernyataan kepada awak media seusai kegiatan senam pagi di Lapangan Parade IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025) , Sumber : kompas.com

Towa News, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dimiliki secara penuh oleh perorangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebagai respons atas munculnya kabar penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs penjualan properti internasional.

“Intinya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Ia menjelaskan bahwa undang-undang hanya mengizinkan privatisasi hingga 70 persen dari total luas pulau, sementara sisanya harus tetap dikelola sesuai ketentuan negara.

Menurutnya, lahan di pulau bisa saja disewakan untuk kepentingan tertentu, tetapi tidak boleh dijual karena hal itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Pulau itu atau lahannya bisa disewakan, tapi tetap ada aturan proporsionalnya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan,” kata Bima.

Menindaklanjuti kasus ini, Kemendagri berencana melakukan inventarisasi terhadap pulau-pulau dan wilayah yang perlu diberikan payung hukum lebih ketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Kasus ini mencuat setelah empat pulau tropis di wilayah Anambas seluas total 159 hektar dipasarkan melalui situs Private Islands Online yang berbasis di Kanada. Situs tersebut menyebutkan bahwa pulau-pulau tersebut memiliki pantai berpasir putih, laguna alami, serta lokasi strategis untuk pengembangan resor mewah yang menyasar investor internasional.

Dalam penjelasannya, situs itu juga menyatakan bahwa bentuk kepemilikan ditawarkan dalam wujud saham dari perusahaan yang sedang dalam proses menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Kemendagri menganggap iklan semacam ini perlu ditanggapi secara serius karena menyangkut kedaulatan wilayah dan pengelolaan sumber daya strategis nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video