Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau

Dipublish oleh Admin | 16 Juni 2025, 10.05 WIB

Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau
Foto : Wamendagri Bima Arya, Sumber : www.infopublik.id

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengambil alih penanganan sengketa empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan akan melaksanakan evaluasi secara menyeluruh atas polemik ini.

"Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri," ujar Wamendagri, Bima Arya, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Presiden untuk turun tangan dalam polemik tersebut merupakan hasil dari komunikasi antara DPR dan Presiden.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Sengketa ini mencuat setelah empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Aceh kini tercatat masuk ke wilayah Sumut. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 25 April 2025 mendukung klaim Sumut atas keempat pulau itu, yang juga didukung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, perubahan status keempat pulau itu telah diproses sejak sebelum 2022. "Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.

Kemendagri kemudian menjelaskan bahwa kisruh empat pulau ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.

Safrizal dari Kemendagri menjelaskan bahwa pada saat itu tim nasional pembakuan rupabumi menemukan bahwa ada 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang saat ini diperdebatkan.

"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).



Referensi : Detik.com, CNNIndonesia.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video