Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 T di Kemendikbud Ristek 2019-2023

Dipublish oleh Tim Towa | 27 Mei 2025, 09.48 WIB

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 T di Kemendikbud Ristek 2019-2023
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun ( Foto : ANTARA-HO-)

Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Senin (26/5), menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kami telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023 di Kemendikbud Ristek,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (26/5), dikutip dari CNN Indonesia.

Penyidik menduga terdapat pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis untuk membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, menurut Harli, hasil uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan untuk pembelajaran karena sangat bergantung pada jaringan internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Uji coba pada 2019 menyimpulkan Chromebook tidak efektif karena berbasis internet, sementara di Indonesia koneksi internet belum merata,” tutur Harli Siregar seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (26/5).

Meski hasil uji coba menyatakan ketidakefektifan perangkat tersebut, pengadaan tetap dilakukan. Penyidik menduga hal ini disengaja agar proyek tetap berjalan meski tidak sesuai kebutuhan pendidikan di lapangan.

“Penyidik menduga ada skenario jahat agar pengadaan tetap dilakukan meski hasil kajian menunjukkan sebaliknya,” kata Harli, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (26/5).

Total anggaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp9,9 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari DAK,” ujar Harli, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/5).

Hingga kini, Kejagung masih melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara dalam proyek ini.

“Kami masih menghitung nilai kerugian negara. Perkembangannya akan terus kami update,” tutup Harli dalam pernyataannya yang dimuat CNN Indonesia, Senin (26/5).

Dalam rangka penyidikan, tim Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen yang diduga milik pejabat aktif Kemendikbud Ristek. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik turut disita.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video