Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Tuai Penolakan, dari Larangan Study Tour hingga Jam Masuk Sekolah

Dipublish oleh Admin | 23 Juli 2025, 09.24 WIB

Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Tuai Penolakan, dari Larangan Study Tour hingga Jam Masuk Sekolah
Ilustrasi Ini Bersumber Dari : Towa.co.id (Generate AI)

Towa News, Jakarta - Kebijakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pendidikan memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak. Sejumlah aturan, seperti jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, larangan study tour, hingga penerapan jam malam pelajar dinilai memberatkan masyarakat dan berdampak pada sektor pariwisata serta kesiapan siswa.

Larangan Study Tour Picu Demonstrasi

Melalui Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Jabar Nomor 64 Tahun 2024, Dedi resmi melarang kegiatan study tour atau karyawisata bagi siswa. Bahkan, ia mencopot seorang kepala sekolah SMK di Depok yang tetap melaksanakan karyawisata.

Menurut Dedi, larangan ini bertujuan mencegah beban biaya berlebihan bagi orang tua. Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari pelaku pariwisata. Solidaritas Pekerja Pariwisata Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (21/7), dengan sekitar 50 bus pariwisata.

Koordinator aksi, Herdi Sudardja, menyebut pendapatan perusahaan wisata anjlok hingga 60 persen akibat larangan tersebut.
"Dari Rp80 juta per bulan (turun) menjadi sekitar Rp30 juta. Dengan angka itu, pengusaha sulit membayar cicilan ke leasing dan perbankan," kata Herdi.

Ia menambahkan, UMKM dan pelaku usaha terkait juga terdampak. Bahkan, sejumlah perusahaan bus mulai merumahkan pekerja karena minimnya pesanan.

Wali Kota Bandung Izinkan Study Tour

Berbeda dengan kebijakan Pemprov Jabar, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengizinkan study tour selama tidak mengganggu nilai akademik siswa.
"Selama study tour tidak memengaruhi nilai akademik siswa, ya silakan saja," kata Farhan, Senin (21/7).

Bekasi Tolak Jam Sekolah 06.30 WIB

Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, yang diatur dalam SE Nomor 58/PK.03/DISDIK tertanggal 28 Mei 2025, juga menuai penolakan. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut kebijakan tersebut menimbulkan kemacetan dan membuat siswa tidak siap belajar.
"Masuk jam 06.30 menimbulkan lonjakan lalu lintas dan anak-anak jadi terburu-buru serta belum sarapan," ujar Tri.

Jam Malam Pelajar Menuai Kritik

Kebijakan lain yang disorot adalah penerapan jam malam bagi pelajar, tertuang dalam SE Nomor 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025. Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jabar menolak aturan ini karena dinilai tidak memperhatikan peran keluarga.

Ketua Fortusis Jabar, Dwi Subianto, menilai tidak semua pelajar yang keluar malam melakukan hal negatif.
"Banyak dari mereka justru mendapat inspirasi dari aktivitas malam hari," ujarnya.

Dwi menekankan, pemerintah seharusnya memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas publik terlebih dahulu sebelum membuat aturan pembatasan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video