KPK Periksa Anggota Polri dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Dipublish oleh Tim Towa | 23 Juli 2025, 12.40 WIB

KPK Periksa Anggota Polri dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kantor KPK

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang anggota kepolisian terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berfokus pada penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik," kata Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/7) malam.

Budi menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Namun, ia belum memberikan informasi mengenai identitas anggota kepolisian yang diperiksa. Yang dipastikan, pemeriksaan mendapat dukungan penuh dari Polda Sumut.

Penelusuran Aliran Dana Meluas

Penyidik KPK mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan para tersangka serta aliran uang yang diduga hasil korupsi. Penelusuran tidak hanya melibatkan proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut, tetapi juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara.

"Secara umum terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik," ujar Budi.

Tim penyidik menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan tersangka berinisial KIR di beberapa kabupaten/kota lainnya. Dari kegiatan penggeledahan di rumah dan kantor swasta tersangka KIR, ditemukan catatan-catatan aliran keuangan. Penggeledahan di Dinas PUPR di kota dan kabupaten juga menghasilkan dokumen-dokumen pengadaan.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Topan Obaja Putra Ginting - Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar - Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Heliyanto - PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
  4. M. Akhirun Efendi Siregar - Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang - Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Proyek Senilai Ratusan Miliar

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini melibatkan enam proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar, terdiri dari:

Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 (Rp 56,5 miliar)
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI Tahun 2024 (Rp 17,5 miliar)
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025

Proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut:

  • Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Rp 96 miliar)
  • Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp 61,8 miliar)

Pemeriksaan Kajari Akan Dijadwal Ulang

Sementara itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal sebagai saksi. Surat terkait pemeriksaan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sebelum penjadwalan pada Jumat (20/7).

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilakukan, teman-teman penyidik sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Kejaksaan. Semua berjalan baik dan kami juga meyakini tentunya Kejaksaan akan mendukung proses-proses penyidikan," kata Budi.

KPK menyatakan masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya dalam pengembangan kasus ini.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video