Jalan Indonesia: Dari Nasional hingga Desa

Dipublish oleh Tim Towa | 17 Juni 2025, 10.39 WIB

Jalan Indonesia: Dari Nasional hingga Desa
Ilustrasi jalan raya foto : Pexels

Towa News, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang jelas mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan jalan di Indonesia. Jalan di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

- Jalan Negara: Jalan yang menghubungkan antar provinsi, jalan yang strategis untuk kepentingan nasional, dan jalan yang menuju ke ibukota negara. Jalan negara dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, jalan yang strategis untuk kepentingan provinsi, dan jalan yang menuju ke ibukota provinsi. Jalan provinsi dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
- Jalan Kabupaten/Kota: Jalan yang menghubungkan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, jalan yang strategis untuk kepentingan kabupaten/kota, dan jalan yang menuju ke ibukota kabupaten/kota. Jalan kabupaten/kota dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Jalan Desa: Jalan yang menghubungkan antar dusun atau desa, dan jalan yang digunakan untuk kepentingan desa. Jalan desa dikelola oleh Pemerintah Desa.

Tanggung Jawab Pengelolaan Jalan:

- Kementerian PUPR: Bertanggung jawab atas pengelolaan jalan negara dan memberikan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan jalan.
- Pemerintah Provinsi: Bertanggung jawab atas pengelolaan jalan provinsi dan memberikan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan jalan.
- Pemerintah Kabupaten/Kota: Bertanggung jawab atas pengelolaan jalan kabupaten/kota dan memberikan bantuan teknis kepada pemerintah desa dalam pengelolaan jalan.
- Pemerintah Desa: Bertanggung jawab atas pengelolaan jalan desa dan memastikan bahwa jalan desa dalam kondisi yang baik dan aman untuk digunakan.

- Jalan Negara: Jalan yang strategis untuk kepentingan nasional, menghubungkan antar provinsi, dan menuju ke ibukota negara. Dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Contoh: Jalan Tol Jakarta-Surabaya, Jalan Nasional di Jakarta yang menghubungkan ke bandara dan pelabuhan.
- Jalan Provinsi: Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, serta antar ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi. Dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
- Contoh: Jalan Raya Cibinong-Citeureup di Jawa Barat, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan.
- Jalan Kabupaten/Kota: Jalan yang menghubungkan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, serta wilayah lainnya di tingkat lokal. Dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Contoh: Jalan kabupaten di Kabupaten Bandung yang menghubungkan kecamatan-kecamatan di wilayah tersebut.
- Jalan Desa: Jalan yang menghubungkan antar dusun atau desa, dan digunakan untuk kepentingan desa. Dikelola oleh Pemerintah Desa.
- Contoh: Jalan desa di Desa Sukamaju yang menghubungkan dusun-dusun di wilayah tersebut.

Undang-undang yang mengatur tentang jalan di Indonesia antara lain
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Mengatur tentang status jalan, termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur tentang pembinaan jalan umum, termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 dan PM 67 Tahun 2018: Mengatur tentang penggunaan marka jalan dan papan penunjuk jalan sesuai dengan status jalan.

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan jalan, diharapkan jalan di Indonesia dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video