Dipublish oleh Admin | 27 Mei 2025, 09.24 WIB
Towa News, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun masih sebatas wacana dan belum dibahas secara resmi di tingkat pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja," kata Hasan kepada jurnalis di Istana, dikutip Selasa (27/5/2025).
Meski begitu, Hasan menyebut usulan tersebut sah-sah saja dan telah ditampung sebagai aspirasi. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk soal kaderisasi dan regenerasi ASN.
Ia juga menyarankan agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melakukan konsultasi langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.
"Kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri," ujar Hasan.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyampaikan usulan kepada Presiden, Ketua DPR RI, serta Menteri PANRB untuk menaikkan batas usia pensiun ASN berdasarkan jenjang jabatan.
Berdasarkan usulan Korpri, Batas Usia Pensiun (BUP) ASN diusulkan menjadi:
65 tahun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama,
63 tahun untuk JPT Madya atau Eselon I,
62 tahun untuk JPT Pratama atau Eselon II,
60 tahun untuk Eselon III dan IV,
70 tahun untuk Jabatan Fungsional Utama.
"Sehingga tenanglah bekerjanya teman-teman ya. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman mengejar ke fungsionalnya," jelas Zudan melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (21/5/2025).
Saat ini, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun ditetapkan:
60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama,
58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas,
58 tahun bagi pejabat pelaksana, serta jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan ini diperkirakan akan memicu diskusi lebih lanjut di kalangan pembuat kebijakan karena menyangkut aspek produktivitas, struktur karier, hingga kebutuhan regenerasi dalam birokrasi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Hasan Nasbi Buka Suara Soal Pernyataan Fadli Zon...
Towa News | 16 Juni 2025, 15.07 WIB
Retno Marsudi: Manajemen Air Berkelanjutan Kunci Swasembada Pangan...
Towa News | 16 Juni 2025, 12.08 WIB
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol Indonesia Tembus...
Towa News | 16 Juni 2025, 11.58 WIB
Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil...
Towa News | 16 Juni 2025, 10.05 WIB
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan...
Towa News | 15 Juni 2025, 20.20 WIB
Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau...
Towa News | 14 Juni 2025, 21.46 WIB
Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, 78,3% Publik Yakin...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.42 WIB
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Hubungan Strategis,...
Towa News | 13 Juni 2025, 14.59 WIB
TNI AD Klarifikasi Kontroversi Perekrutan 24 Ribu Tamtama...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.38 WIB
Pemerintah Ajak Sektor Swasta Terlibat Aktif dalam Pembangunan...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.10 WIB