Empat Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Resmi Milik Aceh

Dipublish oleh Tim Towa | 17 Juni 2025, 15.59 WIB

Empat Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Resmi Milik Aceh
Prasetyo Hadi,Sufmi Dasco Ahmad, Tito Karnavian, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf ( Foto : Youtube/ Sekertaris Presiden)

Towa News, Jakarta - Pemerintah pusat akhirnya mengambil keputusan final terkait status administratif empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6) siang. Hadir pula dalam konferensi tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa dinamika perbatasan keempat pulau telah menimbulkan aspirasi dari masyarakat di kedua provinsi. DPR RI, kata Dasco, secara aktif menampung masukan dari masyarakat baik di Aceh maupun di Sumatera Utara.

"Saya bersama Ketua DPR Ibu Puan Maharani terus melakukan komunikasi intensif dengan Presiden untuk memastikan agar persoalan ini tidak berlarut," ujar Dasco. Ia menambahkan, Presiden akhirnya memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian permasalahan tersebut.

Dasco juga mengungkapkan bahwa pada hari ini telah digelar rapat bersama dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur dari kedua provinsi. Dalam rapat tersebut telah dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa keputusan yang diambil Presiden didasarkan pada dokumen-dokumen resmi yang dimiliki oleh pemerintah pusat, termasuk dokumen dari Kemendagri, Setneg, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Berdasarkan laporan dan data yang dimiliki, Presiden telah memutuskan bahwa secara administratif, keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," jelas Menteri Sekretaris Negara.

Ia menambahkan, penjelasan rinci mengenai dasar pengambilan keputusan akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dokumen-dokumen yang menjadi rujukan berasal dari berbagai lembaga dan telah diverifikasi secara menyeluruh dalam proses pembahasan internal pemerintah.

Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap ketegangan yang sempat timbul akibat sengketa perbatasan dapat diredakan dan masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara legowo demi stabilitas dan persatuan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video