Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan Kedua di KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Dipublish oleh Tim Towa | 01 September 2025, 10.10 WIB

Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan Kedua di KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
manta menteri agama Yaqut Cholil Qoumas

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan kedua ini dilakukan dengan status sebagai saksi.

Yaqut tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (1/9/2025) pukul 09.18 WIB. Mantan menteri yang menjabat pada periode 2021-2024 ini tampil mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," ujar Yaqut kepada wartawan di kutip dari detik.com.

Berbeda dengan pemeriksaan pertama pada 7 Agustus 2025 lalu, kali ini Yaqut mengaku tidak membawa dokumen apa pun. "Tidak ada (bawa dokumen), saya hanya persiapan saja," katanya.

Tiga Nama Dicegah ke Luar Negeri

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut, mantan Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur PT Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan ini diberlakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia diperlukan untuk kelancaran penyidikan.

Akar Permasalahan Korupsi Kuota Haji

Pangkal masalah bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh pada masa kepemimpinan Yaqut. Kuota tambahan ini didapat setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Menurut KPK, pengalihan setengah kuota haji tambahan ke kategori haji khusus tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini, ratusan travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan bersama Kementerian Agama.

"Tentu (didalami), termasuk juga pembagiannya. Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, 12 Agustus 2025.

Potensi Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Berdasarkan Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 melebihi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

KPK memperkirakan adanya kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus ini. Selain itu, pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan berdampak pada ribuan jamaah haji reguler yang harus menunggu lebih lama untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan KPK yang berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2024.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video