8 Poin Pernyataan Presiden Prabowo Bersama Ketua Umum Parpol Terkait Demonstrasi

Dipublish oleh Tim Towa | 01 September 2025, 12.28 WIB

8 Poin Pernyataan Presiden Prabowo Bersama Ketua Umum Parpol Terkait Demonstrasi
Foto: BPMI Setpres

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh 8 ketua umum partai politik untuk merespons gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai kota.

 

Partai Politik yang Hadir

Para ketua umum yang hadir berasal dari partai politik yang memiliki kursi di Senayan, antara lain:

- Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri

- Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Gerindra Ahmad Muzani

- Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

- Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

- Ketum PAN Zulkifli Hasan

- Ketum NasDem Surya Paloh

- Ketum PKB Muhaimin Iskandar

- Sekjen PKS M Kholid

 

 8 Poin Utama Pernyataan Bersama

1. Pimpinan DPR Sepakat Cabut Tunjangan Anggota DPR

Prabowo mengatakan telah menerima laporan dari para ketum partai terkait gejolak yang terjadi di masyarakat. Para ketua umum partai politik itu juga melaporkan ke Prabowo telah memberi sanksi kepada anggota mereka yang dianggap mencederai perasaan rakyat. "Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," tutur Prabowo.

 

2. Jamin Pemerintah Dengar Aspirasi Murni Rakyat

"Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat," kata Prabowo. Prabowo menegaskan aparat yang bersalah telah diproses oleh Polri. Dia mengatakan telah meminta Polri melaksanakan proses penegakan hukum secara terbuka.

 

3. Minta Panglima TNI-Kapolri Bertindak Tegas ke Perusuh

Prabowo menyoroti sejumlah aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan. Dia mengatakan negara bisa melakukan tindakan tegas jika telah terjadi tindakan pelanggaran hukum dalam sebuah demonstrasi. "Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," tegas Prabowo.

 

4. Perusak Fasilitas Umum sama dengan Penghamburan Uang Rakyat

 

"Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia di ambang kebangkitan jangan sampai kita terus diadu domba. Suarakan aspirasi dengan baik dan damai tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum," kata Presiden. "Kalau merusak fasilitas umum itu artinya merusak dan menghamburkan uang rakyat," tambahnya.

 

5. Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru Dicopot

"Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI," ujar Prabowo. "Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat," imbuhnya.

 

6. Singgung Ada Gejala Makar dan Terorisme

"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," kata Prabowo.

 7. Minta Pimpinan DPR Undang Mahasiswa

"Saya juga akan meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya agar bisa diterima dengan baik dan langsung berdialog," kata Prabowo. Dia juga memerintahkan jajaran kementerian untuk menerima masukan dan koreksi secara langsung.

 

8. Ajak Masyarakat Tak Lakukan Penjarahan

Prabowo mengatakan aparat keamanan akan melindungi rakyat dan menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Dia mengatakan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum. "Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," kata Prabowo.

 

Sumber: Detik.com, Antara News, CNN Indonesia, Kompas.com, dan media nasional lainnya

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video