Dipublish oleh Tim Towa | 11 Juli 2025, 11.56 WIB
Towa News, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati penghapusan usulan yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan di tingkat pertama atau banding. Kesepakatan ini dicapai dalam pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RKUHAP.
Sebelumnya, usulan tersebut tertuang dalam DIM 1.531, Pasal 293 ayat (3) RKUHAP, yang berbunyi, "Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie"di kutiop dari CNN Indonesia.
Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa penghapusan pasal ini berarti MA kini memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan vonis sesuai keyakinannya, baik lebih berat, sama, maupun lebih ringan dari putusan pengadilan sebelumnya. "Jadi tidak ada ketentuan bahwa MA tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan sebelumnya. Jadi DIM tersebut sudah dihapus. Jadi MA bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya apakah lebih berat atau tidak," jelas Habiburokhman pada Kamis (10/7/2025).
Selain penghapusan ketentuan tentang vonis MA, Komisi III DPR RI juga menghapus larangan publikasi siaran langsung persidangan di pengadilan dari draf RKUHAP. Ketentuan ini sebelumnya merupakan Pasal 253 Ayat (3) Revisi KUHAP.
Habiburokhman menjelaskan bahwa norma terkait larangan siaran langsung persidangan seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materiil. "Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini," ujarnya dalam rapat Panja RUU KUHAP pada Rabu (9/7/2025). Penghapusan ini juga merupakan respons dari masukan berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen dan koalisi masyarakat sipil.
Sumber : CNN Indonesia dan tirto.id
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun di...
Towa News | 11 Juli 2025, 11.08 WIB
Pemerintah Longgarkan Regulasi Impor, Industri dan UMKM Dapat...
Towa News | 11 Juli 2025, 11.00 WIB
Pemerintah Indonesia Desak Uni Eropa Tunda Aturan Deforestasi...
Towa News | 11 Juli 2025, 10.42 WIB
Kemensos Gelar Simulasi Sekolah Rakyat di Dua Lokasi,...
Towa News | 10 Juli 2025, 08.03 WIB
Yusril Klarifikasi: Bukan Gibran yang Akan Berkantor di...
Towa News | 09 Juli 2025, 09.59 WIB
Menteri Hukum Supratman Dorong Transformasi Digital Kekayaan Intelektual...
Towa News | 09 Juli 2025, 09.39 WIB
Komisi III: RUU KUHAP Disusun dengan 334 Pasal...
Towa News | 09 Juli 2025, 09.24 WIB
Kemensos Salurkan Bantuan Tambahan 20 Kg Beras untuk...
Towa News | 09 Juli 2025, 09.23 WIB
Partisipasi Indonesia di KTT BRICS 2025, Sejarah Baru...
Towa News | 08 Juli 2025, 10.54 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Hadapi Perubahan Iklim...
Towa News | 08 Juli 2025, 09.18 WIB