DPR hapus Pasal Larangan MA Vonis Lebih Berat di RKUHAP

Dipublish oleh Tim Towa | 11 Juli 2025, 11.56 WIB

DPR hapus Pasal Larangan MA Vonis Lebih Berat di RKUHAP
Ilustrasi palu sidang

Towa News, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati penghapusan usulan yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan di tingkat pertama atau banding. Kesepakatan ini dicapai dalam pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RKUHAP.

Sebelumnya, usulan tersebut tertuang dalam DIM 1.531, Pasal 293 ayat (3) RKUHAP, yang berbunyi, "Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie"di kutiop dari CNN Indonesia.

Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa penghapusan pasal ini berarti MA kini memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan vonis sesuai keyakinannya, baik lebih berat, sama, maupun lebih ringan dari putusan pengadilan sebelumnya. "Jadi tidak ada ketentuan bahwa MA tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan sebelumnya. Jadi DIM tersebut sudah dihapus. Jadi MA bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya apakah lebih berat atau tidak," jelas Habiburokhman pada Kamis (10/7/2025).

Selain penghapusan ketentuan tentang vonis MA, Komisi III DPR RI juga menghapus larangan publikasi siaran langsung persidangan di pengadilan dari draf RKUHAP. Ketentuan ini sebelumnya merupakan Pasal 253 Ayat (3) Revisi KUHAP.

Habiburokhman menjelaskan bahwa norma terkait larangan siaran langsung persidangan seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materiil. "Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini," ujarnya dalam rapat Panja RUU KUHAP pada Rabu (9/7/2025). Penghapusan ini juga merupakan respons dari masukan berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen dan koalisi masyarakat sipil.

 

Sumber : CNN Indonesia dan tirto.id

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video