Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau Aceh–Sumut Pekan Depan

Dipublish oleh Tim Towa | 14 Juni 2025, 21.46 WIB

Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau Aceh–Sumut Pekan Depan
moment hari buruh Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ( Foto : Istimewa)

Towa News, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait polemik batas wilayah empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan dijadwalkan akan diumumkan pada pekan depan setelah koordinasi intensif antara Istana dan DPR RI.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sengketa ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut berada di wilayah administratif Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk turun tangan langsung dalam menangani persoalan ini. "Dalam komunikasi antara DPR RI dan Presiden, disampaikan bahwa Presiden akan mengambil alih penyelesaian masalah batas pulau yang menjadi sorotan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Lebih lanjut, Dasco menyebutkan bahwa Presiden menargetkan keputusan final akan diumumkan dalam waktu dekat. "Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco.

Polemik bermula dari proses administrasi pembakuan nama pulau yang diajukan Pemerintah Aceh pada 2009. Namun dalam proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri, keempat pulau itu tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara. Hal ini kemudian diperkuat dengan surat konfirmasi dari Gubernur Sumut saat itu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu telah berlangsung sebelum 2022 dan belum melibatkan gubernur saat ini. "Beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi Kemendagri," jelas Syakir.

Pihak Pemerintah Provinsi Aceh hingga kini menolak keputusan tersebut dan masih mengupayakan peninjauan ulang, mengingat keempat pulau itu dianggap sebagai bagian dari wilayah adat dan sejarah Aceh.

Sementara itu, Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menjelaskan bahwa hasil verifikasi pulau berdasarkan data tahun 2009 mencatat 213 pulau masuk dalam wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini dipersoalkan. "Verifikasi ini dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu melalui surat resmi," ujar Safrizal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/6) di kutip dari Detik.com.

Keputusan Presiden Prabowo pada pekan depan diharapkan menjadi titik akhir dari polemik panjang ini yang telah menimbulkan ketegangan antar daerah dan menjadi sorotan nasional.

 

Referensi ( INews.com & Detik.com)

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video