Dipublish oleh Tim Towa | 24 Juni 2025, 13.11 WIB
Towa News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada pekan depan. Hal ini dilakukan setelah pemerintah merampungkan dan menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DIM dari pemerintah diperkirakan segera dikirim ke DPR dalam waktu dekat, sehingga pembahasan di tingkat Raker bisa segera dimulai.
"DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan insyaallah minggu depan akan mulai Raker antara pemerintah dan DPR, dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," ujar Dasco dikutip dari detik.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, kualitas dan kesepahaman menjadi prioritas utama.
"Kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati. Jadi soal target saya akan lihat, kita akan lihat sama-sama perkembangan pembahasan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam masa reses, DPR juga telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap berbagai masukan dari publik dan akademisi terkait revisi KUHAP yang dinilai krusial dalam sistem peradilan pidana nasional.
Sementara itu, pada Senin (23/6), pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP. Penandatanganan tersebut dilakukan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa pembaruan KUHAP sudah sangat mendesak.
"RUU KUHAP harus mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat akan keadilan. Oleh karena itu DIM yang kami susun mencerminkan kondisi hukum dan sosial saat ini," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis (23/6/2025).
Adapun Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pernyataannya sebelumnya juga menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 6.000 DIM yang harus dibahas dalam proses revisi tersebut. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan pentingnya pembaruan terhadap sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Dengan telah ditandatanganinya DIM oleh pemerintah dan akan dimulainya rapat kerja bersama DPR, diharapkan proses pembahasan RUU KUHAP berjalan inklusif dan transparan demi menghasilkan undang-undang yang berpihak pada keadilan substantif.
Sumber:
detikNews, 24 Juni 2025
Kementerian Hukum RI, siaran pers 23 Juni 2025
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB