Cegah Pungli, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran di Jawa Barat

Dipublish oleh Admin | 16 April 2025, 09.47 WIB

Cegah Pungli, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Sumber: detik.com)

Towa News, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun pengumpulan sumbangan di jalan raya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat ini dialamatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari wali kota atau bupati, camat, lurah, hingga kepala desa yang berada di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Dedi menyampaikan bahwa kegiatan semacam itu kerap menimbulkan gangguan terhadap keselamatan para pengguna jalan.

"Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami sampaikan surat edaran larangan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).

Lebih lanjut, Dedi meminta agar setiap kepala daerah membentuk tim pengawas untuk menertibkan kegiatan pungutan di jalan, termasuk praktik parkir liar.

Ia menambahkan bahwa ada alternatif lain yang bisa digunakan untuk menggalang dana demi pembangunan rumah ibadah.

"Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut," katanya.


Referensi : www.cnnindonesia.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video