Trump Digugat Massal oleh Pengusaha AS karena Dampak Perang Dagang

Dipublish oleh Admin | 16 April 2025, 09.19 WIB

Trump Digugat Massal oleh Pengusaha AS karena Dampak Perang Dagang
Ilustrasi Pengusaha AS menggugat Trump akibat dampak perang dagang, (dok. towa.co.id)

Towa News, Jakarta - Sekelompok pelaku usaha di Amerika Serikat melayangkan gugatan terhadap Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Gugatan ini terkait penerapan tarif impor tinggi yang diberlakukan Trump terhadap beberapa negara dalam kerangka kebijakan perang dagangnya belakangan ini.

Gugatan tersebut diinisiasi oleh Liberty Justice Center, sebuah organisasi advokasi hukum yang mewakili sejumlah pelaku usaha di AS. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Selain berdampak pada bisnis, para pengusaha juga mempertanyakan legalitas dari kebijakan tarif tersebut. Mereka menilai penerapan tarif itu melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang menurut mereka hanya dapat diberlakukan dalam situasi ancaman luar biasa terhadap ekonomi dan keamanan nasional AS—sesuatu yang tidak terpenuhi dalam konteks ini.

Menurut para penggugat, UU IEEPA tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak. Mereka juga menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tarif pajak, termasuk tarif perdagangan, merupakan hak eksklusif Kongres, bukan presiden.

“Tidak seharusnya ada seorang pun yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan tarif dengan dampak ekonomi global sebesar itu,” ujar Jeffrey Schwab, penasihat senior Liberty Justice Center, dikutip dari CNN.com. “Konstitusi jelas memberikan kewenangan pengenaan pajak kepada Kongres.”

Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, menyebut bahwa defisit perdagangan merupakan bentuk darurat nasional. Ia menyatakan bahwa Presiden Trump bertindak untuk melindungi pelaku usaha dan pekerja domestik dari ketimpangan perdagangan, khususnya dengan negara seperti Tiongkok.

“Trump berupaya menciptakan kesetaraan dan melindungi Main Street dari eksploitasi mitra dagang kita,” kata Fields.

Perlu dicatat, ini bukan kali pertama kebijakan dagang Trump dipersoalkan secara hukum. Sebelumnya, pada 3 April, kelompok hak sipil New Civil Liberties Alliance (NCLA) juga mengajukan gugatan terhadap Trump. Mereka berargumen bahwa IEEPA tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberlakuan tarif.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Florida atas nama Simplified, sebuah perusahaan yang berbasis di negara bagian tersebut. Menurut Andrew Morris, penasihat litigasi senior NCLA, tindakan Trump merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi AS.

Di sisi lain, kebijakan perdagangan Trump juga berdampak ke luar negeri, termasuk Indonesia. Meski ikut terdampak, pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi ketimbang perlawanan terbuka. Sebagai langkah diplomatik, Indonesia menawarkan pembelian produk-produk asal Amerika senilai sekitar US$19 miliar atau setara dengan Rp318,9 triliun (berdasarkan kurs Rp16.784 per dolar AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai kompensasi perdagangan tersebut dilakukan dalam kunjungan ke Washington DC pada 16-23 April. “Kami tawarkan pembelian produk dari AS untuk menyeimbangkan selisih ekspor dan impor yang mencapai US$18 miliar hingga US$19 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers pada 14 April di Jakarta.


Referensi : www.cnnindonesia.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video