Netanyahu Perintahkan Duduki Kota Gaza Segera, Abaikan Usulan Gencatan Senjata

Dipublish oleh Admin | 21 Agustus 2025, 08.58 WIB

Netanyahu Perintahkan Duduki Kota Gaza Segera, Abaikan Usulan Gencatan Senjata
Sumber : indonews.id

Towa News, Yerusalem - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Rabu (20/8) malam memerintahkan militer untuk segera menduduki Kota Gaza, meskipun sebelumnya para perunding dari Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat mengajukan usulan gencatan senjata yang telah disetujui Hamas.

Dalam unggahan di platform X, kantor Netanyahu menyebutkan bahwa sebelum mengeluarkan instruksi tersebut, ia telah meminta militer untuk mempercepat rencana merebut benteng Hamas dan mengalahkan kelompok perlawanan Palestina itu.

Di hari yang sama, militer Israel mulai mengirimkan 60.000 surat panggilan untuk tentara cadangan, setelah Menteri Pertahanan Yoav Katz menyetujui pelaksanaan Operasi Gideon’s Chariots 2. Operasi ini merupakan kelanjutan dari agresi sebelumnya yang gagal mencapai tujuan menghancurkan Hamas dan membebaskan seluruh sandera.

Meski demikian, Israel mengklaim telah menguasai 75 persen wilayah Gaza. Harian Yedioth Ahronoth melaporkan Kabinet Keamanan Israel akan menggelar pertemuan pada Kamis untuk memutuskan apakah melanjutkan negosiasi atau melancarkan operasi penuh merebut Kota Gaza.

Menurut laporan Channel 14, militer Israel kini sudah beroperasi di pinggiran Kota Gaza, termasuk di permukiman Zeitoun dan kawasan Jabalia di Gaza utara. Pasukan Divisi ke-98 juga kembali dikerahkan, sehingga total ada lima divisi yang disiapkan untuk operasi besar-besaran.

Rencana operasi militer tersebut muncul saat perundingan internasional masih berlangsung. Usulan yang diterima Israel pada Senin mencakup gencatan senjata 60 hari, pertukaran tahanan, penempatan ulang pasukan Israel, serta peningkatan bantuan kemanusiaan. Namun, Netanyahu menegaskan Israel tetap menuntut pembebasan 50 sandera secara penuh.

Sejak Oktober 2023, agresi militer Israel telah menewaskan lebih dari 62.100 warga Palestina di Jalur Gaza, sekaligus menghancurkan infrastruktur wilayah tersebut dan memicu bencana kelaparan.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang di Gaza.

Sumber : Anadolu

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video