THR ASN Cair Tiga Minggu Sebelum Lebaran, Anggaran Rp50 T

Dipublish oleh Admin | 04 Maret 2025, 14.03 WIB

THR ASN Cair Tiga Minggu Sebelum Lebaran, Anggaran Rp50 T
Foto: Ilustrasi THR

Towa News, Jakarta - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, serta anggota TNI dan Polri, akan dilakukan tepat waktu. Pencairan ini ditetapkan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran guna meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.

Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR PNS 2025. Diharapkan, pencairan THR ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," tutur Airlangga.

Selain itu, Airlangga menekankan bahwa pembayaran THR yang lebih awal diharapkan memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025," ujarnya.

Di samping itu, Airlangga juga mendorong perusahaan swasta agar membayarkan THR kepada pegawainya tepat waktu. Menurutnya, pembayaran THR kepada pegawai swasta dapat meningkatkan aktivitas ekonomi selama bulan puasa dan Lebaran.

"Bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," ucapnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pencairan THR yang lebih awal dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya ASN dan pekerja swasta. Selain membantu kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran, percepatan pencairan THR juga menjadi strategi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video