Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Pesawat Citilink Terancam 15 Tahun Penjara

Dipublish oleh Tim Towa | 17 Juli 2025, 11.21 WIB

Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Pesawat Citilink Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi Pelaku di Penjara (Foto: generate ai )

Towa News, Jakarta - Seorang pria berinisial IWM (54) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 Huruf (a) dan atau Huruf (c) Jo Pasal 15 Huruf (g) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHP. Tersangka juga dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ronald, Kamis (17/7/2025).

IWM yang berprofesi sebagai sales manager perusahaan farmasi di Jakarta dan lulusan Fakultas Kedokteran Hewan salah satu universitas negeri di Indonesia ini telah ditahan di Rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta sejak Rabu (16/7/2025).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban hendak melakukan swafoto ke arah jendela pesawat dan posisinya melewati pelaku. Korban meminta izin untuk memfoto dan pelaku mempersilakan.

Ketika korban hendak makan, pelaku membantu membukakan sendok yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya. Saat mengembalikan sendok, pelaku meletakkan tangannya di atas paha korban.

Korban yang kaget kemudian memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.

Pelecehan berlanjut ketika korban pergi ke toilet yang berada di belakang kabin pilot setelah lampu petunjuk padam. Pada saat itu, tante korban mendengar keponakannya menangis histeris di dalam toilet.

"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.

Proses Hukum

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, IWM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, maupun sejumlah saksi dan mendapatkan alat bukti.

"Statusnya kami tingkatkan ke penyidikan," kata Yandri.

Menurut Yandri, sebelum pelecehan terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat perbincangan. "Dari obrolan awal itu, IWM mengaku merasa dekat dan akrab," kata Yandri.

Pelaku mengaku melakukan aksinya secara sadar karena tertarik dengan korban.

Pendampingan Korban

Korban yang masih di bawah umur telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.

"Korban kita sudah melakukan kerja sama dengan PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum," ucap Yandri.

Usai pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video