Dipublish oleh Admin | 17 Maret 2025, 12.43 WIB
Towa News, Jakarta- DPR RI melalui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam pertemuan bersama Komisi I DPR RI. Dalam keterangannya, Dasco menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara draf yang beredar di media sosial dengan pembahasan resmi di Komisi I DPR RI.
"Kami mencermati bahwa di publik dan media sosial beredar draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan beberapa pasal yang sedang dibahas agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," ujar Dasco dalam konferensi pers, Senin (17 maret 2025).
Tiga Pasal yang Direvisi
Wakil Ketua DPR RI Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI mencakup tiga pasal utama:
1.Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Pemerintahan
Revisi ini menegaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI tetap berada di bawah komando Presiden. Sedangkan kebijakan dan strategi pertahanan serta administrasi militer tetap dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan.
"Pasal ini dibuat agar koordinasi lebih rapi dan sinergis antara TNI dan Kementerian Pertahanan,"kata Dasco.
2. Pasal 53: Kenaikan Usia Pensiun
Dalam revisi ini, batas usia pensiun prajurit TNI mengalami perubahan menjadi bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, mengacu pada regulasi institusi lain. "Perinciannya akan kami bagikan kepada media agar masyarakat bisa memahami alasan dan implikasi dari kenaikan usia pensiun ini," jelas Dasco.
3.Pasal 47: Penempatan Prajurit di Kementerian dan Lembaga
Pasal ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Sebelumnya, hanya ada 10 institusi yang diperbolehkan, namun dalam revisi ini, jumlahnya bertambah, termasuk Kejaksaan Agung.
"Misalnya, di Kejaksaan Agung ada posisi Jaksa Agung Pidana Militer yang memang dijabat oleh TNI, sehingga kita masukkan dalam revisi ini,"terang Dasco.
Tanggapan dan Implikasi
Revisi UU TNI ini menuai berbagai tanggapan dari publik dan akademisi. Pengamat militer dari Universitas Indonesia, Dr. Arief Susanto, menilai bahwa kenaikan usia pensiun dan perluasan jabatan bagi prajurit aktif perlu diimbangi dengan mekanisme kontrol yang ketat.
"Perubahan ini harus dipastikan tidak mengganggu profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara," kata Arief.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk memberikan keistimewaan tertentu bagi TNI, melainkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.
"Kami memastikan bahwa revisi ini tetap dalam koridor menjaga netralitas dan profesionalisme TNI," ujarnya.
DPR RI berencana melanjutkan pembahasan revisi UU TNI dalam waktu dekat, dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan lebih lanjut sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi...
Towa News | 17 Juni 2025, 10.57 WIB
Jalan Indonesia: Dari Nasional hingga Desa
Towa News | 17 Juni 2025, 10.39 WIB
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Pendidikan Vokasi dan Teknologi...
Towa News | 17 Juni 2025, 09.30 WIB
Hasan Nasbi Buka Suara Soal Pernyataan Fadli Zon...
Towa News | 16 Juni 2025, 15.07 WIB
Retno Marsudi: Manajemen Air Berkelanjutan Kunci Swasembada Pangan...
Towa News | 16 Juni 2025, 12.08 WIB
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol Indonesia Tembus...
Towa News | 16 Juni 2025, 11.58 WIB
Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil...
Towa News | 16 Juni 2025, 10.05 WIB
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan...
Towa News | 15 Juni 2025, 20.20 WIB
Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau...
Towa News | 14 Juni 2025, 21.46 WIB
Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, 78,3% Publik Yakin...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.42 WIB