Skandal BBM: Pertamax Dioplos Pertalite, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Dipublish oleh Admin | 25 Februari 2025, 20.57 WIB

Skandal BBM: Pertamax Dioplos Pertalite, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Skandal pertamax dioplos pertalite

Towa News, Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Modus operandi yang digunakan adalah pembelian Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92), kemudian mencampurnya untuk dijual sebagai Pertamax. Praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. 

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan beberapa pejabat lainnya. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan minyak mentah dan produk kilang, serta melakukan mark up kontrak pengiriman, yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara ilegal. 

Praktik pengoplosan BBM ini tidak hanya terjadi di tingkat korporasi. Di beberapa daerah, penjual bensin eceran juga diduga mencampur Pertalite dengan Pertamax untuk meraup keuntungan lebih. Warna kedua jenis BBM ini yang hampir serupa mempersulit konsumen untuk membedakannya. 

Kasus ini menimbulkan kemarahan publik. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, menyatakan kekecewaannya terhadap praktik korupsi yang terus terjadi di sektor energi. Ia berharap para pelaku diberikan hukuman berat atas tindakan mereka yang merugikan negara dan masyarakat. 

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan BBM. 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video