Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, KPK Amankan Bukti Uang dan Dokumen

Dipublish oleh Admin | 07 Maret 2025, 23.06 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, KPK Amankan Bukti Uang dan Dokumen
Sekertaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar usai diperiksa penyidik KPK (Foto: RRI/Chairul Umam).

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (7/3/2025). Ia menyatakan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. 

Sebelumnya, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut dicabut pada sidang yang digelar Senin (27/5/2024). 

Kasus ini diduga melibatkan mark-up proyek pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, termasuk ruangan Indra Iskandar, dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen transaksi, tas berisi uang, dan sepeda. 

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat empat tender pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI di laman LPSE. Tiga di antaranya untuk rumah jabatan di Kalibata, Pancoran, dan satu di Ulujami, Pesanggrahan, semuanya berlokasi di Jakarta Selatan. 

KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi kasus ini dan peran masing-masing tersangka. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Sumber : nasional.kompas.com, kumparan.com, antaranews.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video