Dipublish oleh Tim Towa | 21 Juli 2025, 12.51 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para penggiling padi yang melakukan praktik curang. Presiden mengklaim tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun.
Perintah ini disampaikan Prabowo saat peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Presiden mengungkapkan bahwa sekitar 2,5 bulan lalu ia menerima laporan mengenai praktik curang yang dilakukan penggiling padi besar.
"2,5 bulan yang lalu saya dapat laporan, 'Pak harga dasar gabah kering giling sudah bagus. Rp 6.500'. Ada yang bandel-bandel, tapi kita tertibkan dengan UUD 1945, khususnya pasal 33," ujar Prabowo.
Praktik Curang Penggiling Padi
Menurut Prabowo, praktik curang yang dilakukan adalah pemberian cap atau stempel beras premium pada beras berkualitas biasa. Beras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana," tegas Prabowo.
Presiden menyebut ada satu penggiling padi besar yang mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa kerugian total yang dialami ekonomi Indonesia mencapai Rp 100 triliun per tahun, yang dinikmati oleh 4-5 kelompok usaha saja.
Perintah Penindakan Tegas
Prabowo menyatakan tidak dapat menerima praktik yang merugikan rakyat tersebut. Ia menganggap tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan upaya untuk membuat Indonesia tetap lemah dan miskin.
"Saya anggap ini adalah pengkhianatan kepada bangsa dan rakyat, ini upaya membuat Indonesia terus lemah, terus miskin, saya tidak terima," kata Prabowo di hadapan ribuan kepala desa serta bupati dan gubernur yang hadir.
Presiden menegaskan bahwa sebagai pemegang mandat rakyat, ia bertanggung jawab menindak praktik yang merugikan ini berdasarkan sumpah jabatan yang telah diucapkannya.
"Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala perundang-perundangan dan peraturan. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak!" tegasnya.
Konteks Ekonomi Nasional
Prabowo juga menyinggung upaya keras pemerintah dalam mencari sumber pendapatan negara. Ia menyebut Menteri Keuangan bekerja keras mengoptimalkan pajak dan bea cukai, sementara di sisi lain negara kehilangan Rp 100 triliun per tahun akibat praktik curang ini.
Perintah penindakan ini disampaikan dalam kerangka pelaksanaan UUD 1945 Pasal 33 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB