Dipublish oleh Tim Towa | 19 Juli 2025, 10.56 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016-2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyelidikan yang sedang berjalan saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025) malam.
"Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik," kata Asep kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews.com dan Kompas.com.
Meskipun membenarkan penyelidikan tersebut, Asep belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini karena proses penyelidikan biasanya dilakukan secara tertutup sampai ke tahap penyidikan.
"Clue-nya adalah [terkait pengadaan] makanan bayi dan ibu hamil," ungkap Asep, sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan ini telah dimulai sejak awal tahun 2024, sementara dugaan korupsi dalam pengadaan PMT diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.
Kemenkes Hormati Proses KPK
Merespons penyelidikan KPK, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyatakan menghormati proses yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/7/2025).
Aji menambahkan bahwa Kemenkes telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," ujar Aji, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Terjadi di Era Dua Menkes
Berdasarkan timeline yang ada, periode 2016-2020 yang diselidiki KPK terjadi pada masa kepemimpinan dua Menteri Kesehatan. Pertama, Nila Moeloek yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Selanjutnya, Terawan Agus Putranto yang menjabat periode 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020.
Program PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan status gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting. Bantuan yang diberikan berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga pernah menyoroti efektivitas program tersebut. Dalam sebuah rilis resmi pada 5 Maret 2025, ia menyatakan bahwa program pemberian biskuit maupun susu yang dilakukan pemerintah belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam menurunkan angka stunting.
Sumber:
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemendagri Dorong BUMD Jadi Pilar PAD dan Layanan...
Towa News | 19 Juli 2025, 11.23 WIB
MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris...
Towa News | 18 Juli 2025, 13.47 WIB
Pemerintah Luncurkan Operasi Pasar Besar-besaran, Salurkan 1,3 Juta...
Towa News | 18 Juli 2025, 13.33 WIB
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek,...
Towa News | 18 Juli 2025, 10.20 WIB
Aktivis Hukum Setuju dengan Kebijakan Kepala BNN yang...
Towa News | 18 Juli 2025, 10.07 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital Wacanakan Regulasi Layanan OTT...
Towa News | 18 Juli 2025, 09.47 WIB
Indonesia Hadapi Ancaman Krisis Lapangan Kerja di 2026-2027
Towa News | 17 Juli 2025, 11.47 WIB
Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Pesawat Citilink Terancam...
Towa News | 17 Juli 2025, 11.21 WIB
Titiek Soeharto Desak Menko Koordinasi Tangani Beras Oplosan
Towa News | 17 Juli 2025, 11.08 WIB
DPR Desak Polri Bongkar Tuntas Sindikat Beras Oplosan...
Towa News | 17 Juli 2025, 10.50 WIB