Komisi III DPR Tegaskan Dana Rekening yang Diblokir PPATK Tidak Disita Negara

Dipublish oleh Tim Towa | 04 Agustus 2025, 09.43 WIB

Komisi III DPR Tegaskan Dana Rekening yang Diblokir PPATK Tidak Disita Negara
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Foto :fraksigerindra.id)

Towa News. Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran sementara rekening dormant atau tidak aktif. Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tersebut tidak akan disita oleh negara.

"Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi," tegas Habiburokhman di kutip dari detik.com, Senin (4/8/2025).

Habiburokhman menjelaskan bahwa hak-hak pemilik rekening yang tidak bermasalah tetap terlindungi. "Jadi tidak ada sedikitpun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil oleh negara," sambungnya.

Upaya Pencegahan Judi Online

Menurut Habiburokhman, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan langkah strategis untuk mencegah aktivitas judi online. Tindakan PPATK tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tugas PPATK dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami memandang kebijakan itu dilakukan justru untuk melindungi nasabah dan negara yang pasti dirugikan jika rekening dormant digunakan untuk memuluskan tindak pidana pokok, dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya di kutip dari detik.com.

Data yang diperoleh Komisi III DPR menunjukkan bahwa setiap tahunnya terdapat triliunan rupiah dana judi online yang ditransaksikan menggunakan rekening dormant.

Tudingan Penyebaran Narasi Sesat

Habiburokhman menyayangkan munculnya berbagai narasi yang dinilai menyesatkan terkait kebijakan PPATK tersebut. Dia menduga informasi keliru ini sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online yang merasa dirugikan.

"Kami menyayangkan adanya narasi yang menyamakan pemblokiran dengan penyitaan sewenang-wenang. Bisa saja mafia judol yang menghembuskan narasi itu karena aktivitas judol menurun sangat drastis setelah adanya kebijakan pemblokiran," ujar Habiburokhman.

Dampak Positif Kebijakan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya melaporkan dampak positif dari kebijakan pemblokiran rekening dormant. Menurut data PPATK, terjadi penurunan drastis transaksi deposit judi online hingga minus 70 persen.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ivan menambahkan bahwa tren jumlah transaksi deposit judi online juga mengalami penurunan signifikan setelah implementasi kebijakan ini. "Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video