Dipublish oleh Admin | 14 Juli 2025, 11.31 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga detik terakhir sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa meskipun pembahasan revisi biasanya dianggap final setelah disetujui di tingkat Panitia Kerja (Panja), pihaknya tetap memberikan peluang perubahan selama proses belum mencapai pengesahan akhir.
“Secara faktual masih sangat mungkin jika ada masukan baru yang meyakinkan. Kita bisa ubah sebelum diketok di paripurna,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi bantuan hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Habiburokhman menekankan pentingnya evaluasi berlapis agar tidak ada pasal-pasal bermasalah yang lolos dalam revisi KUHAP. DPR, kata dia, membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum untuk menyampaikan aspirasi dan kritik.
“Selama bisa meyakinkan anggota DPR dan pimpinan fraksi, masukan masih bisa diakomodasi. Jangan ragu. Komisi III akan terbuka,” lanjutnya.
Dia juga membantah anggapan bahwa DPR menutup diri terhadap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Tidak ada yang pernah ditolak untuk RDPU. Kalau mau ajukan, silakan. Kita masih terima sampai paripurna,” tambahnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana saat ini telah memasuki tahapan pembahasan di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Sebelumnya, Komisi III telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Habiburokhman berharap proses revisi ini bisa menghasilkan produk hukum yang lebih adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Dengan tahapan yang masih berjalan, publik diminta tidak melewatkan kesempatan untuk terlibat aktif. “Transparansi dan partisipasi menjadi kunci agar KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan keadilan substantif,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi penanda terbukanya ruang demokrasi dalam penyusunan undang-undang strategis yang menyangkut hak-hak dasar warga negara di bidang hukum pidana.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB