Kementerian Komunikasi dan Digital Wacanakan Regulasi Layanan OTT untuk Keadilan Kontribusi Operator

Dipublish oleh Admin | 18 Juli 2025, 09.47 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital Wacanakan Regulasi Layanan OTT untuk Keadilan Kontribusi Operator
Ilustrasi Ini Bersumber Dari : Towa.co.id ( Generate AI)

Towa News, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mempertimbangkan regulasi untuk layanan Over-The-Top (OTT) dasar seperti panggilan suara dan video WhatsApp. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap keluhan operator seluler yang merasa dirugikan karena platform OTT menggunakan kapasitas jaringan besar tanpa memberikan kontribusi yang setimpal.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Menurutnya, pihaknya sedang mencari solusi yang menguntungkan semua pihak sambil memastikan layanan masyarakat tetap berjalan.

"Operator telah menginvestasikan dana besar untuk membangun infrastruktur jaringan, namun belum mendapat kontribusi yang proporsional dari OTT seperti WhatsApp, YouTube, dan TikTok yang mendominasi lalu lintas data," ujar Denny.

Sebagai perbandingan, Denny mencontohkan beberapa negara di Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi yang membatasi layanan WhatsApp hanya untuk pesan teks, sementara fitur panggilan suara dan video tidak tersedia atau menggunakan aplikasi alternatif.

Denny menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap konseptual dan belum membahas detail teknis seperti tarif atau pembatasan layanan spesifik. Ia menjelaskan bahwa tujuannya bukan memungut biaya dari pengguna, melainkan menciptakan skema bisnis yang berkeadilan antara operator dan platform OTT.

"Saat ini pengguna menikmati layanan gratis, namun ketika terjadi gangguan, mereka tidak memiliki hak untuk menuntut atau mendapat jaminan kualitas layanan," kata Denny. Ia menambahkan bahwa operator yang membangun infrastruktur justru yang menanggung beban, sementara OTT yang meraup keuntungan.

Menurut Denny, jika OTT memberikan kontribusi, maka dapat diberikan jaminan kualitas layanan yang lebih baik, termasuk skema pengembalian dana dan peningkatan infrastruktur. Ia menekankan bahwa regulasi ini bertujuan mendorong platform OTT besar untuk berkontribusi pada ekosistem digital nasional, bukan untuk membebani masyarakat.

"Platform seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan TikTok telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Namun, saatnya platform-platform ini juga ikut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur digital," pungkas Denny.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video