Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex

Dipublish oleh Tim Towa | 22 Juli 2025, 09.33 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex
Konferensi Pers Kejaksaan RI ( Foto: Istimewa)

Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (21/7/2025).

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," ujarnya.

Daftar Tersangka

Kedelapan tersangka yang ditetapkan meliputi:

  1. Allan Moran Severino (AMS) - Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) - Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
  3. Pramono Sigit (PS) - Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
  4. Yuddy Renald (YR) - Mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
  5. Benny Riswandi (BR) - Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
  6. Supriyatno (SP) - Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
  7. Pujiono (PJ) - Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
  8. SD - Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020

Dalam kasus ini, Sritex diduga memperoleh dana kredit dari tiga bank milik daerah, yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Kejagung menduga pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para tersangka dari pihak bank BUMD diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap kondisi keuangan Sritex sebelum memberikan kredit. Mereka juga diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam pemberian kredit.

Selain itu, kredit yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal kerja. Dana tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Dengan penetapan delapan tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi kredit Sritex menjadi 11 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PT Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah beroperasi puluhan tahun.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video