Dipublish oleh Tim Towa | 22 Juli 2025, 09.33 WIB
Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (21/7/2025).
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," ujarnya.
Daftar Tersangka
Kedelapan tersangka yang ditetapkan meliputi:
Dalam kasus ini, Sritex diduga memperoleh dana kredit dari tiga bank milik daerah, yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Kejagung menduga pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dari pihak bank BUMD diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap kondisi keuangan Sritex sebelum memberikan kredit. Mereka juga diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam pemberian kredit.
Selain itu, kredit yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal kerja. Dana tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Dengan penetapan delapan tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi kredit Sritex menjadi 11 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PT Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah beroperasi puluhan tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB